Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (rie)
Inilah Tampang Seram Pengedar Narkoba Cilamaya yang Sering Nyamar dan Gonta-ganti Nama Saat Beraksi
