KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus memperkuat upaya perlindungan bagi tenaga kerja dengan menargetkan cakupan jaminan sosial (Universal Coverage/UC) mencapai 75 persen pada tahun 2025.
Langkah strategis ditempuh melalui finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Nina Herlina, memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan teknis PKS di ruang kerjanya, Jumat (26/9).
Fokus kerja sama ini adalah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk kelompok pekerja yang selama ini rentan dan belum terlindungi, seperti tenaga kerja non-formal, aparatur desa, hingga pekerja sektor informal lainnya.
Baca Juga:Wow, Kapaheut Karinding Karawang Harumkan Indonesia di Forum Harpa Mulut Internasional TaiwanPertamina EP Jatibarang Field Capai Produksi Perdana dari SP Akasia Bagus Stage 1
“Perlindungan ketenagakerjaan adalah bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dukungan lintas perangkat daerah sangat dibutuhkan,” tegas Nina.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap mendukung penuh langkah Pemkab Purwakarta. Dukungan ini akan diwujudkan melalui edukasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Purwakarta optimistis target 75 persen UC pada 2025 bisa tercapai. Perlindungan yang lebih luas diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerja di Purwakarta.