KBEonline.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin serta kewajiban sholat berjamaah bagi ASN muslim di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ida menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keimanan, ketakwaan, sekaligus pembinaan mental spiritual ASN di lingkungan Pemkab Bekasi.
“ASN di Kabupaten Bekasi tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga harus menjadi teladan dalam pengamalan nilai-nilai agama,” ucap Ida.
Baca Juga:Indonesia Memanggil, Kamu Tenaga Guru, Nakes dan Tenaga Teknis Siap-siap Ikut CPNS dengan 400 Ribu PosisiSantai dan Kenyang! Nikmati Ayam Lezat di Labbaik Galuh Mas Karawang
Dalam Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025, dijelaskan bahwa seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30 sampai 08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
“Kegiatan ini mulai berlaku pada Jumat, 26 September 2025. Setiap peserta diwajibkan membawa Al-Qur’an dan perlengkapan ibadah masing-masing,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi ini.
Dikatakan Ida, bahwa Perangkat Daerah yang berkantor di luar komplek perkantoran, seperti kecamatan, kelurahan/desa, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD), juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.
Hal ini dimaksudkan agar seluruh ASN, tanpa terkecuali, mendapat pembinaan yang sama.
Selain pengajian, kebijakan ini juga mengatur kewajiban pelaksanaan sholat berjamaah.
ASN laki-laki yang bertugas di komplek Perkantoran Pemkab diwajibkan melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah tepat waktu di Masjid Nurul Hikmah.
“Bagi instansi di luar komplek Pemkab Bekasi, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat,” bilangnya.
Ia juga menekankan bahwa pimpinan OPD harus menghimbau, mengarahkan, dan memastikan pegawainya benar-benar mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:
“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi instruksi yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan kami ingin memastikan program ini berjalan baik di semua lini pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan pengajian dan sholat berjamaah bukan hanya rutinitas, melainkan bagian dari upaya besar Pemkab Bekasi dalam mencetak ASN yang kuat secara spiritual dan moral.
” Pembinaan seperti ini sejalan dengan visi daerah untuk menjadikan Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat silaturahmi antar-ASN serta memperkuat budaya kerja berbasis nilai religius. Dengan kebersamaan, doa, dan pembinaan yang terstruktur, kita dapat mewujudkan aparatur yang lebih tangguh dan siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” tandasnya. (mil)