Ustadz di Cikarang Ini Cabuli 2 Gadis Sejak Korban Masih SD dan SMP

Ilustrasi Kasus Pencabulan di Bekasi.
ILUSTRASI: Ustaz di Babelan Tega Cabuli Anak Angkat dan Keponakan.
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Seorang ustadz berinisial M resmi ditahan Polres Metro Bekasi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (24/9) silam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ZA yang mengaku menjadi korban sejak duduk di bangku kelas 2 SMP.

“Setelah kami dalami, kami lakukan pemeriksaan dan gelar penetapan tersangka. Kemarin kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Agta Bhuwana Putra.

Baca Juga:HEBOH! Security Bank BRI Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruko Cikarang PusatRekomendasi Wisata Hits di Karawang: Lengkap dari Wisata Air, Sejarah hingga Alam, Cocok Buat Healing!

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan korban lain berinisial SA. Ia mengaku menjadi korban sejak kelas 6 SD. Dengan demikian, perbuatan cabul tersebut diduga sudah berlangsung selama delapan hingga sembilan tahun.

Diketahui, korban ZA berusia 14 tahun saat pertama kali menjadi korban dan kini telah berusia 22 tahun. Sedangkan SA berusia 13 tahun saat kejadian dan kini telah berusia 21 tahun.

“Untuk satu laporan polisi ini ada dua korban, ZA dan SA. Keduanya memiliki hubungan dekat dengan pelaku. ZA merupakan anak angkat yang tinggal satu rumah dengan tersangka, sementara SA masih ada hubungan keluarga,” jelas Agta.

Polisi menduga pelaku menggunakan bujuk rayu dan situasi rumah untuk melancarkan aksi bejatnya secara berulang.

“Ada juga bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Handphone korban rencananya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memperkuat alat bukti di persidangan,” jelasnya.

Agta menegaskan, kasus ini ditangani serius dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami percepat penanganan perkara ini. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana perlindungan anak maupun TPKS. Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera melapor,” tegasnya.

Baca Juga:Viral Video Aksi Begal Truk di Bandung, Pelaku Gunakan Mobil Berjenis Fortuner, Kabur Setelah Aksi GagalDiduga Ada Permainan Tata Ruang, Kasus Fasos-Fasum Bekasi Masuk Meja Kejagung

Hingga kini, baru dua korban yang melapor. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam kasus yang melibatkan ustadz tersebut.

Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi membuka ruang bagi korban lain yang merasa pernah menjadi sasaran pelaku untuk melapor. “Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindak pidana pencabulan, apalagi menyangkut anak,” tandas Agta. (Iky)

0 Komentar