KBEonline.id – Begini tampang Ustaz cabul Babelan yang menggarap anak angkat dan ponakannya sendiri.
Raut wajah lesu tampak dari Masturo 52 tahun, ustadz yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga terhadap anak angkat serta keponakannya sendiri di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ekspresinya terlihat setelah ia tak berdaya sesaat digelandang oleh anggota sat reskrim Polres Metro Bekasi saat dirilis ke hadapan rekan-rekan wartawan pada Senin 29 September 2025.
Baca Juga:Mau Dapat Uang Tambahan? Coba 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 yang Terpercaya dan Terbukti MembayarTebar Teror Golok di Cipamokolan Bandung, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
Anggota mengenakan pelaku pencabulan itu dengan pakaian orange khas tahanan polisi, dan memborgol kedua tangan Masturo.
Para awak media yang sudah menunggu keberadaan pelaku di aula Polres Metro Bekasi, kemudian langsung mendatanginya dan mencoba meminta tanggapan terhadap apa yang dilakukan olehnya.
“Pak gimana kabarnya,” ucap salah satu wartawan di Polres Metro Bekasi.
“Sehat-sehat,” ucap Masturo singkat menjawab pelan pertanyaan itu, saat akan digiring ke hadapan wartawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa penangkapan Masturo dilakukan sejak sepekan lalu, sebelum kasusnya viral di media sosial.
“Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast Dr. Richard. Kenapa belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu,” kata Mustofa kepada Cikarang Ekspres.
Hasil penyidikan mengungkap, Masturo telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap dua korban, yaitu anak angkat dan keponakannya.
Baca Juga:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp380.000 Spesial Buat Kamu yang Beruntung dari Game Penghasil Uang Berikut IniBuruan Koleksi Gems, Skin Boost hingga Pemain Baru! dari 34 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 29 September 2025
Korban berinisial Z mengalami kekerasan seksual sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga 27 Juni 2025 saat berusia 22 tahun.
Sementara korban berinisial S mengalami perbuatan serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga 2023, saat berusia 20 tahun.
“Modusnya, tersangka meminta foto dan video tidak pantas dari korban, lalu mengirimkan uang sebagai imbalan. Dari hasil visum, chat, handphone, serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan,” ungkap Kapolres.
Polisi menjerat Masturo dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak jo Pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.