“Termasuk hasil visum, jelas untuk korban Z maupun korban S juga menunjukkan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap kedua orang korban. Dan, berkaitan dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya. (Iky)
Begini Tampang Ustaz Cabul Babelan yang Menggarap Anak Angkat dan Ponakannya Sendiri
