7 Tahun Tak Ketahuan, Ayah Tiri di Cikarang Ini Tak Berkutik Ketika Diam-diam Korban Merekam Kebejatannya

Ayah tiri cabul
Ayah Tiri di Cikarang Ini tak berkutik ketika diam-diam korban merekam kebejatannya. Kini digiring ke kantor polisi.
0 Komentar

KBEonline.id- Selama 7 Tahun Tak Ketahuan, Ayah Tiri di Cikarang Ini Tak Berkutik Ketika Diam-diam Korban Merekam Kebejatannya.

Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri bernama Anda Supriadi (42).

Perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.

Baca Juga:Pangulah Utara Kotabaru Juara Desa Wisata Se Jawa Barat, Ini yang Dilakukan PemdesnyaKopi Enak, Harga Pas, Suasana Asik—Ini Dia Enterprise 93 Coffee

Korban berinisial TNP (14) mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni rumah sudah tertidur.

Kasus ini terbongkar setelah korban merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada ibu kandungnya. Bersama sang ibu, korban melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar menjelaskan, laporan polisi diterima pada 28 September 2025. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam anak tirinya agar menuruti kemauan pelaku.

“Tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku dan menakut-nakuti korban. Perbuatan dilakukan di sela-sela rumah kosong,” kata Apri Fajar dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/9).

Apri menyatakan saat ini, korban masih mengalami tekanan psikologis. Penyidik mendampingi pemeriksaan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog agar kondisi korban tetap stabil.

“Jadi atas perbuatan tersebut korban saat ini melapor dan kondisi yang bersangkutan dalam tekanan, artinya stres. Dan kita melakukan proses pendampingan oleh PPA dan juga psikolog anak supaya anak tersebut tidak dalam tekanan pada saat pemeriksaan,” imbuhnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman yang dibuat korban sebagai bukti laporan, serta bantal, selimut, dan pakaian.

Baca Juga:Star Eagle Futsal Academy Kunci Posisi Runner-Up Liga AAFI U-10 Karawang 2025Gak Cuma Kopi, Ini Alasan 20 Kopi Karawang Jadi Favorit di Perumnas!

“Rekan-rekan sekalian untuk barang bukti yang bisa kita sampaikan di depan kita itu adalah 1 buah flash disk yang tadinya anak tersebut sebagai barang bukti merekam supaya bisa menjadi barang bukti untuk melapor. Dan juga beberapa disini bantal selimut dan baju,” bebernya.

0 Komentar