Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan serupa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, polisi juga menangani kasus ayah kandung yang mencabuli anak kandung di wilayah yang sama.
“Kami menghimbau tentunya masyarakat juga perlu waspada dalam menjaga putra-putrinya, anak-anaknya. Apabila ada yang janggal, apabila ada hal-hal yang kurang lepas segera didalami. Dan juga apabila mengetahui ada hal-hal kurang lepas segera melapor ke kantor polisi terdekat supaya mendapatkan penindakan yang sesuai dengan porsi,” tegas Apri.
Dalam sesi konferensi pers, saat di tanyai rekan-rekan wartawan pelaku yakni Andi Supriadi mengaku sudah menikah dengan ibu korban selama sembilan tahun. Ia menyatakan perbuatan itu dilakukan sejak korban duduk di kelas 4 SD.
Baca Juga:Pangulah Utara Kotabaru Juara Desa Wisata Se Jawa Barat, Ini yang Dilakukan PemdesnyaKopi Enak, Harga Pas, Suasana AsikāIni Dia Enterprise 93 Coffee
“Seingat saya tiga kali, dilakukan di rumah saat orang lain sedang tidur, di kamar berbeda,” katanya.
Saat ditanya wartawan soal motif, Supriadi hanya menjawab singkat, “Tergiur saja, Pak.” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Iky)