KARAWANG, KBEonline.id — Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang menyatakan keprihatinan atas banyaknya perusahaan yang abai dalam menangani kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah Karawang.
Perwakilan FSPMI, Arif Wicaksono, mengungkapkan bahwa FSPMI telah melakukan banyak advokasi terkait kasus-kasus kecelakaan kerja, baik terhadap anggota serikat maupun pekerja di luar serikat. Namun, kata dia, masih banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
“Banyak perusahaan yang abai, bahkan cenderung tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa pekerjanya. Bahkan, ada pekerja yang justru mengalami pemutusan hubungan kerja setelah mengalami kecelakaan,” ungkapnya, dalam Acara Sosialisasi Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Selasa (30/9).
Baca Juga:Pemdes Purwadana Ajak Warga Nobar Film G30S/PKI, Tanamkan Nilai NasionalismeGEGER! Warga Temukan Hiu Paus Langka Sepanjang 4 Meter Mati Terdampar di Pesisir Utara Bekasi
Menurut Arif, sikap perusahaan yang tidak kooperatif dalam menangani kasus kecelakaan kerja dapat memperburuk situasi dan membuka peluang terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
“Kalau perusahaan tidak serius menangani kecelakaan kerja, itu artinya mereka membiarkan potensi kecelakaan berikutnya terjadi. Ini sangat berbahaya,” tuturnya.
Arif juga menyoroti angka kecelakaan kerja di Indonesia sepanjang tahun 2024 kian mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 356.383 kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun tersebut. Jumlah kematian akibat kecelakaan kerja juga mengalami peningkatan, dari 3.410 orang pada tahun 2020 menjadi 6.552 orang pada tahun 2021.
Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan.
“Selama tahun 2024 tercatat ada 356.383 kasus kecelakaan kerja. Bahkan, pada tahun 2021, terdapat 6.552 kasus kecelakaan kerja yang berujung pada kematian. Data ini kami peroleh dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ini adalah angka yang sangat besar dan menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan K3,” jelasnya.
FSPMI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3. Kendati demikian, Arif menyadari bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan di Jawa Barat masih minim, namun menurutnya hal itu tidak boleh menjadi alasan lemahnya pengawasan.
“Kami minta ada terobosan baru dalam pola pengawasan. Jangan menjadikan kekurangan personel sebagai alasan utama. Harus ada inovasi,” tegasnya.