KBEonline.id – Seekor hiu paus (Rhincodon typus), ikan berukuran raksasa yang berstatus dilindungi penuh, ditemukan mati setelah terperangkap di sero (alat tangkap ikan) milik nelayan di Kampung Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi pada Selasa (30/09/2025) pagi.
Hiu paus dengan panjang sekitar 4 meter itu pertama kali dilaporkan oleh Rohani (42), nelayan setempat, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat mengecek sero miliknya, Rohani mendapati ikan tersebut sudah tidak bernyawa.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Ahmad Qurtubi. Menurutnya penemuan ikan jenis dilindungi penuh tersebut ditemukan warga setempat.
Baca Juga:BPD dan Pemdes Sukadami Tetapkan RKPDes 2026Polisi Dalami Dugaan Kaitan Brankas Dirusak dan Security Tergantung di Cikarang
“Ketika nyisir alat tangkapnya, dia menemukan ikan itu sudah mati,” kata Ahmad Qurtubi kepada Cikarang Ekspres.
Karena ukuran tubuhnya yang besar, Rohani terpaksa meminta bantuan sejumlah rekannya untuk mengevakuasi bangkai ikan dari jaring.
Evakuasi dilakukan dengan cara menariknya ke daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh hewan laut tersebut.
“Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya,” ujar Qurtubi.
Menurutnya, warga sepakat untuk menguburkan bangkai hiu paus itu agar tidak mencemari lingkungan. Sebab, secara aturan, ikan tersebut tidak boleh dimanfaatkan.
“Secara aturan tidak boleh dimanfaatkan, jadi kemungkinan akan dikubur supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan,” jelasnya.
Qurtubi menambahkan, kasus hiu paus mati terjebak sero bukan pertama kali terjadi di kawasan Muaragembong. Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah ditemukan di Muara Bendera, wilayah pesisir lain di Desa Pantai Bahagia.
Baca Juga:Pemkab Karawang Raih Juara III JDIH Award 2025 Tingkat Jawa BaratBekasi Jadi Episentrum Rumah Subsidi Nasional
“Kalau di sini iya, baru pertama. Kalau di tempat lain ada juga, sudah pernah di Muara Bendera,” pungkasnya. (Iky)