KARAWANG- Empat kasus dugaan pelecehan seksual di Karawang dan Bekasi terungkap hanya dalam waktu dua hari terakhir. Aksi bejat para pelaku memakan korban santri, anak angkat, keponakan, anak tiri hingga yang terbejat seorang perempuan disabilitas turut menjadi korban. Alarm darurat, saatnya menjatuhkan hukuman paling berat. Ini daftar pelakunya:
1. Ustaz Masturo (Korbannya Anak Angkat dan Keponakan)
Seorang ustaz di Kabupaten Bekasi bernama Masturo dengan bejatnya selama delapan tahun menjadikan anak angkat dan keponakanya sebagai objek seksual. Aksi pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban ZA (22) anak angkatnya dan SA (21) keponakannya dilakukan pelaku sejak kedua korban masih berusia 14 dan 13 tahun hingga saat ini tahun 2025.
2. AP alias Ending (Korbannya Seorang Santriwati)
Ending seorang sopir antar-jemput pesantren diduga memperkosa S (15), siswa SMP di Rengasdengklok, Karawang. Dari pengakuan korban, aksi bejat AP terhadap S dilakukan empat kali di dalam mobil jemputan. Diketahui S bersama teman-temannya setiap hari diantar jemputan untuk menuju sekolah dari pesantren.
3. Anda Supriadi (42) (Korbannya Anak Tiri)
Baca Juga:Masuk Program Presiden Prabowo, 2.400 Ton Sampah Per Hari di Bekasi Mau Dikonversi Jadi Energi ListrikSantri, Anak Angkat, Anak Tiri hingga Disabilitas Diduga Jadi Korban Perkosaan di Karawang dan Bekasi
Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya bernama Anda Supriadi (42) yang telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni rumah sudah tertidur. Kasus ini terbongkar setelah korban merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada ibu kandungnya.
4. Kakek Kembar SAM (64) dan SUM (64) (Korbannya Seorang Wanita Disabilitas)
Dua pria lanjut usia berinisial SAM (64) dan SUM (64), kakak beradik kembar, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial N (34) di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kedua pelaku menggunakan modus serupa. Saat korban tengah duduk di sebuah bangku, pelaku mendekat lalu merangkul dan meremas bagian tubuh korban. (mhs)