“Rupanya truk ini sudah dua kali mengangkut motor yang mereka rampas itu. Datang ke Bekasi bawa buah-buahan, pulang bawa motor rampasan ini,” kata Apri.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengincar kendaraan yang menunggak. Lalu korban dipepet hingga kemudian ditekan dan diancam sampai akhirnya mau menyerahkan sepeda motornya.
“Dari kejadian itu korban melapor pada kami, lalu kami lakukan penyidikan dan menangkap pelaku serta dari pengembangan ada beberapa juga korbannya,” ucap dia.
Baca Juga:APBD Perubahan 2025 Disahkan, Pemkab Janji Pembangunan Lebih Tepat SasaranDapatkan Hadiah Gratis dari Kode Redeem FF Terbaru, 1 Oktober 2025 Lengkap Cara Klaim
Setidaknya aksi pemerasan ini terjadi di tiga lokasi yakni Jalan Rengas Bandung atau jalur pantura di Desa Telajung, Cikarang Timur. Lalu di Kampung Bugelsalam Desa Sertajaya, atau di sekitar Stadion Wibawa Mukti serta di Kampung Ciranggon Desa Cipayung.
Sementara itu, para pelaku mengaku hanya diberi tugas menarik motor dengan imbalan Rp 250.000 per unit. “Kalau untuk jualnya saya tidak tahu,” kata salah satu pelaku. Sedangkan untuk biaya antar ke Lampung, upahnya sebesar Rp 500.000 per unit.
Atas perbuatannya, komplotan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Iky)