Masuk Program Presiden Prabowo, 2.400 Ton Sampah Per Hari di Bekasi Mau Dikonversi Jadi Energi Listrik

Ist
Meskipun awalnya Bekasi tidak termasuk dalam daftar, namun kemudian dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri karena kapasitas sampah harian yang sangat besar, mencapai 2.400 ton per hari.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Kabupaten Bekasi akhirnya resmi masuk dalam program Pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas Presiden RI. Meskipun awalnya Bekasi tidak termasuk dalam daftar, namun kemudian dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri karena kapasitas sampah harian yang sangat besar, mencapai 2.400 ton per hari.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menjelaskan, program PSEL ini sangat penting untuk menjawab persoalan darurat sampah di wilayahnya. Kendati begitu sarat-persyaratannya akan dipenuhi pihaknya dan mengawal mengurai masalah berkaitan sampah tersebut.

“Kalau kita tidak ikut dengan program PSEL, kita rugi. Karena ini didanai oleh Danantara, oleh pusat, artinya sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, kalau ini sudah berjalan, insyaallah 80 persen ini bakal dirubah menjadi energi, yaitu energi Listrik. Dan saya juga masih mengawal dari persyaratan administrasi, ini agar cepat terlaksanakan, untuk sarat-persyaratannya terpenuhi,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:Santri, Anak Angkat, Anak Tiri hingga Disabilitas Diduga Jadi Korban Perkosaan di Karawang dan BekasiSadiyah, Kadisdik Purwakarta Baru Rasa Lama, Punya Harta Tanah Miliaran di Kota Bekasi Tanpa Akta, Kok Bisa? 

Ade menuturkan, PSEL bukan sekadar insinerator, melainkan teknologi pengolahan sampah modern yang akan menghasilkan listrik selama 30 tahun. Teknologi ini berasal dari Tiongkok dan sudah digunakan di Jepang serta Singapura.

“Jadi kan PSEL, Pengelola Sampah Energi Listrik. Itu ada beberapa negara termasuk China, Jepang, Singapura yang sudah memakai metode itu. Dan ini dirasa baik oleh Bapak Presiden, ini yang sangat relevan untuk digunakan di Indonesia,” tuturnya.

Saat ini, Pemkab Bekasi tengah melengkapi persyaratan administrasi termasuk ketersediaan lahan. Dibutuhkan sedikitnya tambahan sekitar 5 hektare lahan yang sedang dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, mengingat terdapat sejumlah tanah sitaan negara di wilayah Bekasi.

“Ya itu kan kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena Kejagung dilihat punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur, secara aturan saya audiensi dulu, takut salah. Kita pastikan zonasinya, apakah zonasi hijau kan kita tidak bisa main tabrak saja gitu. Masyarakat juga perlu memanfaatkan tanah, misalkan Kejagung ini untuk pertanian, terus pertanakan ikan, dan sebagainya,” jelasnya.

Program PSEL di Kabupaten Bekasi ditargetkan mulai berjalan pada akhir 2026. Ade menyatakan bahwa pihaknya hanya berkewajiban menyiapkan lahan dan administrasi, sementara pembangunan hingga pengelolaan pembangkit listrik sepenuhnya ditangani pemerintah pusat.

0 Komentar