KBEonline.id- Mulai Sekarang Jangan Coba-coba Parkir Sembarang di Jalan Tuparev, Kalau Tak Mau Diangkut Dishub
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir secara liar di trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Tuparev, Rabu (1/10). Sejumlah kendaraan berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan serta menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. “Kami sudah memberikan surat edaran kepada para pemilik toko dan juru parkir sejak 15 September 2025,” ujarnya.
Baca Juga:Saat Kepergok Maling Motor Ini Loncat ke Irigasi CKM Bengle, Ga Bisa Naik ke Darat Ditarik Alat BeratAlam dan Budaya manusia Terhubung Lintas Waktu melalui Ingatan Kuno dan Tantangan Ekologis Masa Kini
Menurut Muhana, dalam surat edaran tersebut Dishub melarang keras parkir kendaraan di atas trotoar, bahu jalan, maupun badan jalan. “Sudah kami sosialisasikan, jadi tidak ada alasan untuk melanggar,” tegasnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang terparkir sembarangan. “Kendaraan roda dua banyak parkir di atas trotoar. Bahkan roda empat ada yang parkir melebihi satuan ruang parkir yang tersedia,” terang Muhana.
Selain kendaraan pribadi, petugas juga menertibkan barang dagangan milik pedagang toko yang menjajakan barang dagangan mereka di atas trotoar. “Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan untuk tempat jualan,” kata Muhana.
Bagi kendaraan yang tidak ditemukan pemiliknya di lokasi, Dishub langsung melakukan tindakan tegas. “Kendaraan yang pemiliknya tidak ada, langsung kami amankan dan dibawa ke kantor Dishub,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang ditemukan bersama pemiliknya, Dishub memberikan teguran keras dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. “Mereka harus tanda tangan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Muhana.
Ia menyebut, dari hasil penertiban tersebut ada enam kendaraan yang diamankan dalam operasi kali ini. “Ada enam kendaraan yang kami amankan hari ini sebagai bentuk penegakan aturan dan memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ungkapnya.
Dishub Karawang juga akan mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga yang telah menandatangani MoU dalam pengelolaan parkir. “Kami akan evaluasi kinerja pihak ketiga, apakah mereka menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP atau tidak,” ujar Muhana.