Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, laporan tersebut diterima pada 10 September 2025 dari pelapor berinisial N (50), yang merupakan ibu kandung korban.
“Korban berinisial SSA (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok,” ujar Cep Wildan.
Menurut Cep Wildan, peristiwa ini diketahui setelah adanya informasi dari warga yang kemudian diteruskan kepada aparat desa setempat. Menurut keterangan korban, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali oleh terlapor, yang bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.
Baca Juga:Sadiyah, Kadisdik Purwakarta Baru Rasa Lama, Punya Harta Tanah Miliaran di Kota Bekasi Tanpa Akta, Kok Bisa? Audero dan Paes Cedera, Kiper Asal Karawang Bisa Dipilih Jadi Penggantinya Jelang Lawan Arab dan Irak
Atas dasar laporan tersebut, Polres Karawang segera melakukan langkah-langkah kepolisian dengan menerima laporan, mengamankan terduga pelaku. Serta meminta keterangan para saksi. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.
Seakan tidak ada habisnya, selang 1 jam berita di Karawang ramai, berita duka atas kasus serupa terjadi lagi di Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri bernama Anda Supriadi (42).
Perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak tahun 2018, ketika korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD. Korban berinisial TNP (14) mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka berulang kali ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat penghuni rumah sudah tertidur.
Kasus ini terbongkar setelah korban merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel. Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada ibu kandungnya. Bersama sang ibu, korban melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar menjelaskan, laporan polisi diterima pada 28 September 2025. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam anak tirinya agar menuruti kemauan pelaku.
“Tersangka mengancam tidak akan memberi uang saku dan menakut-nakuti korban. Perbuatan dilakukan di sela-sela rumah kosong,” kata Apri Fajar dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur pada Selasa (30/9).