DPMPTSP Karawang Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM Bersama KIIC

DPMPTSP Karawang Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
DPMPTSP Karawang Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM Bersama KIIC. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Bimbingan Teknis/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bekerja sama dengan Karawang International Industrial City (KIIC), di Graha KIIC, Kamis, 2/10/2025.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait proses perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS-RBA serta pentingnya pelaporan LKPM secara berkala sesuai regulasi yang berlaku.

Plt Kepala DPMPTSP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Sekretaris DPMPTSP, Sari Nurmiasih, mengatakan bahwa sistem perizinan saat ini sudah jauh lebih mudah berkat implementasi OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga:MTQ Tingkat Kecamatan Karawang Barat, Ajang Cetak Bibit Unggul Putra DaerahGOKIL!! Rebutan Sheyla, Tukang Cukur di Bekasi Tewas Ditikam Teman Sejawat

“Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini untuk mengurus izin sudah sangat dipermudah dengan adanya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA),” ujar Sari.

Ia menambahkan, kemudahan ini adalah bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan inklusif. “Ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha, agar dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang, kata Sari, terus mendorong percepatan proses perizinan demi mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.

“Sebab izin yang sulit akan melemahkan semangat masyarakat untuk berwirausaha, sedangkan dampak dari investasi ini akan membuka lapangan pekerjaan. Maka, kami terus berupaya melakukan percepatan proses perizinan,” imbuhnya.

OSS-RBA sendiri merupakan sistem pengurusan perizinan berusaha yang meliputi berbagai tahapan, mulai dari izin lokasi (PKKPR), lingkungan, bangunan, hingga izin operasional. Sistem ini berlaku untuk usaha yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, peserta juga diberikan pemahaman mendalam terkait LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal). Laporan ini merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala, baik per triwulan maupun per semester. Ini penting untuk memonitor perkembangan investasi dan menjadi bahan evaluasi pemerintah,” tegas Sari.

0 Komentar