KBEonline.id – Sebuah kontrakan di Kampung Cibitung, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, mendadak mencekam. Dua tukang cukur dari Banjar dan Garut yang tinggal sekontrakan terlibat cekcok hingga berakhir dengan penikaman.
EP (26) tukang cukur asal Garut tewas setelah ditikam rekannya sendiri, RA (29) tukang cukur asal Banjar, Sabtu (27/9) malam. Motifnya sepele tapi berujung maut: cemburu karena keduanya menyukai perempuan yang sama, bernama Sheyla.
Saksi mata, Ariel, mengaku mendengar musik keras dari dalam kontrakan sebelum melihat RA keluar sambil membawa pisau badik berlumuran darah. “Pas saya tanya, dia diam saja. Saya coba ambil pisaunya dan langsung lapor ke RT,” ujar Ariel.
Baca Juga:Setelah Melambung Tinggi Harga Emas Hari Ini Cuma 2 Turun Tipis 2 Rebu PerakPendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat ke Karawang Turun Rp757 Miliar, BPKAD Soroti Dampak dan Peluang
Saat kontrakan diperiksa, korban ditemukan bersimbah darah. EP sempat dirawat di RSUD Cibitung selama tiga hari, namun akhirnya meninggal pada Senin (29/9).
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa mengungkap sebelum terjadi penikaman, keduanya sempat terlibat cek cok. Karena korban menegur pelaku yang menjelek-jelekannya di depan S.
“Pemeriksaan awal terhadap tersangka ya tadi cemburu terhadap korban yang berpacaran dengan S. Jadi, sama-sama suka terhadap orang yang sama. Mereka berdua mengontrak di kamar yang sama,” ucap Mustofa di Mapolsek Cikarang Barat kepada Cikarang Ekspres.
Dari hasil Tempat Olah Kejadian Perkara (TKP), terdapat beberapa luka tusuk ditubuh korban, yakni dibagian perut, tangan dan paha korban. Menurutnya, setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.
“Anggota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku RA alias R pada Selasa (30/9) di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penikaman kepada korban secara spontan karena cemburu korban berpacaran dengan S dan kesal saat ditegur oleh korban.
“Saat di kontrakan korban menegur pelaku dan terjadi cek cok mulut hingga terjadi penusukan terhadap korban,” terang Mustofa.
Baca Juga:Favehotel Karawang Hadirkan “BFF Getaway Deals” — Staycation Seru Bareng Sahabat Kini Makin Asyik!6 Warung Sate Maranggi Purwakarta yang Wajib Dikunjungi, Lezat, Legit dan Bikin Ketagihan!
Saat ini RA telah mendekam di rutan Polsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (Iky)
