Ingat, Krisis Pangan Tak Bisa Diatasi Melalui Food Estate atau MBG yang Hanya Mengulang Pola Gagal Masa Lalu

Food estate gagal.
Food estate gagal.
0 Komentar

KBEonline.id- Krisis pangan tidak bisa diatasi melalui food estate atau MBG yang hanya mengulang pola gagal masa lalu.

Itulah kesimpulan dari Diskusi dua-mingguan Nexus Tiga Krisis Planet yang diselenggarakan Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP).

Dalam diskusi ditegaskan kembali bahwa proyek food estate maupun MBG (Makanan Bergizi Gratis) tidak mampu menjawab persoalan mendasar krisis pangan di Indonesia.

Baca Juga:12 Tempat Makan Padang di Perumnas Karawang yang Rasanya Enak Semua6 Rekomendasi Tempat Makan Ayam Paling Enak di Perumnas Karawang, Mana Favorit Kamu?

Sebaliknya, kedua program tersebut dinilai memperdalam ketidakadilan struktural, merugikan petani kecil, serta mengancam hak masyarakat rentan, perempuan, anak, kelompok marginal, dan masyarakat adat.

Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, menekankan bahwa kedaulatan pangan berbeda dengan ketahanan pangan.

Menurutnya, ketahanan pangan bisa dicapai dengan memproduksi pangan dari manapun, tetapi kedaulatan pangan hanya mungkin terwujud jika petani memiliki kendali atas tanah, benih, dan kebijakan yang berpihak.

“Seluruh proyek food estate melanggar empat pilar utama pembangunan pangan, mulai dari kelayakan tanah hingga aspek sosial-ekonomi. Jika dipaksakan, food estate hanya akan melahirkan krisis baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tentang kriminalisasi petani benih dan turunnya jumlah rumah tangga petani yang kian menambah beban bagi generasi muda yang enggan terjun ke sektor pertanian.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia atas Pangan dan Gizi

Sementara Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut bahwa food estate bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas pangan dan gizi.

“Sejak 2018, kasus kelaparan berulang di Papua menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban dasarnya. Hingga kini, 17,7 juta orang mengalami kelaparan dan lebih dari 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi. Ironisnya, konsumsi makanan ultra-proses seperti mie instan justru terus meningkat,” ungkap Marthin.

Baca Juga:Lebih Banyak Konsumen Rasakan Pengalaman Audio Imersif dengan Kehadiran Galaxy Buds3 FE dan Galaxy Buds Core7 Tempat Makan Lokal Hits di Perumnas Karawang, Mana Yang Paling Bikin Nagih?

Menurutnya, jalan keluar bukanlah mega proyek baru, melainkan reforma agraria yang melibatkan petani kecil dan masyarakat adat sebagai produsen pangan utama.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara. Ia menyoroti bahwa proyek food estate maupun MBG sering kali mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi, bahkan membuka ruang pelanggaran baru.

0 Komentar