Keluarga Ustaz MR Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Polisikan dr Richard Lee

Ist
Keluarga MR melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menegaskan tidak akan tinggal diam atas berbagai tuduhan yang dianggap menyesatkan, termasuk pernyataan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee di media sosial.
0 Komentar

KOTA BEKASI- Polemik kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat tokoh agama di Kabupaten Bekasi MR (52) semakin memanas. Keluarga MR melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, menegaskan tidak akan tinggal diam atas berbagai tuduhan yang dianggap menyesatkan, termasuk pernyataan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee di media sosial.

Bambang menyebut narasi yang disampaikan Richard Lee telah memframing kasus ini seolah-olah MR ditangkap paksa oleh polisi. Padahal, kata dia, MR datang dengan sukarela memenuhi panggilan penyidik.

“Saya tegaskan, ustaz MR tidak pernah ditangkap. Beliau hadir dengan baik-baik pada hari Rabu. Narasi yang dibangun Richard Lee jelas keliru dan merusak nama baik klien saya,” ujar Bambang di Galaxy, Bekasi Selatan, Rabu (1/10).

Baca Juga:Tiga Perwira di Polres Karawang Rotasi Jabatan: Kapolsek Pedes hingga Kasat BinmasDesa Wisata Pangulah Utara Juara Kedua se-Jabar, Bupati Senang tapi Belum Puas

Tidak hanya itu, Bambang juga membantah tuduhan bahwa kasus ini terkait pelecehan anak di bawah umur. Menurutnya, ZA yang melaporkan adalah anak angkat MR yang lahir pada 2003. Dugaan peristiwa terjadi pada 2023, ketika ZA sudah berusia 20 tahun.

“Kalau pun ada peristiwa, itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah dewasa. Jadi ini bukan pelecehan anak, tapi hubungan antar orang dewasa. Fakta ini harus diluruskan,” jelasnya.

Bambang kemudian melontarkan ultimatum keras kepada Richard Lee. Ia menuntut agar Richard segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Kami beri waktu 1×24 jam kepada Richard Lee untuk meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, kami laporkan dengan UU ITE karena sudah menyebarkan berita bohong,” tegas Bambang.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga membantah adanya dua korban seperti yang diberitakan. Menurutnya, bukti percakapan maupun keterangan keluarga menunjukkan interaksi MR dengan anak angkatnya baru terjadi setelah yang bersangkutan mengetahui bahwa MR bukan ayah kandungnya.

“Interaksi baru terjadi setelah umur 20 tahun. Jadi jangan dipelintir seolah-olah pelecehan sejak kecil,” tambah Bambang.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan MR sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21). Kasus ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 dengan nomor LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.

0 Komentar