KARAWANG- Ganja sintetis, yang dijual pertama kali muncul di Eropa pada tahun 2004 dan di AS pada tahun 2008. Namun, bahan kimia yang digunakan untuk membuat ganja sintetis telah diciptakan untuk tujuan eksperimental beberapa dekade yang lalu. Bahan-bahan ini meliputi:
1. CP 47.497, dinamai menurut Charles Pfizer dari Pfizer Pharmaceuticals, dikembangkan pada tahun 1980-an untuk penelitian ilmiah. 2. HU-210, dinamai berdasarkan Universitas Ibrani Yerusalem, tempat pertama kali zat ini dikembangkan pada tahun 1988. Zat ini 100 hingga 800 kali lebih kuat daripada THC alami (bahan pengubah pikiran dalam ganja). 5 3. JWH-018 dan lainnya dalam seri JWH, dinamai menurut Prof. John W. Huffman dari Universitas Clemson di Carolina Selatan, yang dibuat pada tahun 1995.
Pada tahun 2010, Badan Penegakan Narkoba AS menggunakan kewenangan darurat untuk mengendalikan zat kimia ini, dan pada tahun 2012 sebuah undang-undang disahkan yang melarang zat yang ditemukan dalam ganja sintetis.
Baca Juga:Polisi Tangkap Penjual Tembakau Sintetis di Karawang Kota, Pemasok Berinisial 'M' Masih DiburuSejarah Baru Setelah 40 Tahun, Seragam TNI Berganti Warna Menjadi Hijau Anggur, Ini Sosok Pencetus Idenya
Para ahli kimia bawah tanah kemudian mengembangkan obat eksperimental baru, UR-144 dan XLR11, yang meniru efek ganja, untuk menggantikan obat-obatan yang telah dilarang. Pada tahun 2013, UR-144 dan XLR11 dinyatakan ilegal, tetapi pada saat itu generasi baru ganja sintetis telah muncul. Intinya bukanlah apakah obat-obatan ini ilegal. Studi menunjukkan bahwa obat-obatan ini beracun dan tidak aman.
Ada lebih dari seratus jenis “ganja” sintetis yang telah diciptakan. Karena kandungan kimianya terus berubah, pembeli tidak pernah tahu efek apa yang akan ditimbulkan obat tersebut pada tubuh.
Awal Masuk ke Indonesia
Sejak tahun awal tahun 2010-2015an diprediksi menjadi periode awal ganja sintetis menyebar luas diperjualbelikan di Indoesia. Dari mulut ke mulut, telinga ke telinga, tangan ke tangan bandar-bandar kecil di desa-desa hingga perkotaan yang biasanya menjual ganja menawarkan produk baru yang lebih murah dan gamoanbg didapat dibanding ganja asli yang harganya kian mahal seiring dengan meningkatnya pengungkapan kasus-kasus besar jual-beli ganja di Indonesia.
Pada tahun 2017 kepolisian khususnya Polda Metro Jaya mulai mengusut awal mula peredara tembakau sintetis atau sinte di Indonesia seiring dengan kian maraknya penjualan dan kasusnya yang terungkap. (bbs/mhs)