KBEonline.id – Pertanyaan ini kadang muncul di masyarakat: “Kalau kas daerah itu kan uang rakyat, apa bisa dipakai buat bantu biaya nikahan warga, hajatan, atau acara pribadi?”
Jawabannya, tidak bisa.
Apa Itu Kas Daerah?
Kas Daerah adalah rekening resmi pemerintah daerah yang menampung semua penerimaan dan pengeluaran daerah. Sumber uangnya berasal dari:
- Pajak dan retribusi daerah
- Dana transfer dari pemerintah pusat
- Hibah resmi
- Sumber sah lainnya sesuai undang-undang
Pengelolaannya wajib mengikuti aturan perundang-undangan, bukan sesuai keinginan individu atau kelompok.
Baca Juga:Uang Transferan Warga Bekasi ke Rekening Kas Daerah Kenapa Tidak Bisa Digunakan?Karawang Tertua Peradaban, 5 Cara Menyelami Sejarah yang Tak Lekang Waktu
Kenapa Tidak Bisa untuk Biaya Nikahan Warga?
1. Tidak Ada Dasar Hukum
Setiap rupiah yang keluar dari kas daerah harus tercatat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kalau tidak diatur, otomatis tidak bisa dibelanjakan.
2. Kas Daerah untuk Kepentingan Publik
Uang kas daerah dipakai untuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial resmi, gaji ASN, dan program publik lain. Hajatan pribadi warga tidak termasuk kepentingan umum.
3. Menyalahi Aturan dan Bisa Jadi Korupsi
Kalau uang kas daerah dipakai membiayai pernikahan warga, itu masuk kategori penyalahgunaan anggaran dan berpotensi pidana.
Apa yang Bisa?
Meski tidak bisa membiayai nikahan pribadi, pemerintah daerah bisa membuat program bantuan sosial untuk warga miskin sesuai regulasi. Misalnya: Bantuan keluarga tidak mampu (PKH, bansos daerah).
Program Pemberdayaan Ekonomi
Fasilitas nikah massal gratis (jika memang dianggarkan di APBD sebagai program resmi, misalnya melalui KUA atau Dinas Sosial)
Jadi tetap ada ruang membantu masyarakat, tapi caranya harus lewat program resmi dan payung hukum yang jelas.
Baca Juga:Bale Indung Rahayu, Destinasi Edukasi Budaya Sunda Cuma Ada di PurwakartaBupati Purwakarta Minta MBG Sehat & Higenis, Perkuat SDM untuk Menopang Program Presiden
Uang kas daerah bukan dompet pribadi pemerintah. Ia milik rakyat, tapi dikelola dengan aturan ketat agar transparan dan adil. Kalau untuk nikahan, tetap harus pakai biaya pribadi. Pemerintah daerah hanya bisa hadir lewat program resmi, bukan untuk membiayai acara personal.