DPRD Karawang Finalisasi Raperda SPAM, Aturan yang Bisa Bikin Warga Paling Pelosok Teraliri AIr Bersih

Ist
DPRD Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebuah langkah strategis untuk menjamin akses air bersih bagi seluruh lapisan masyarakat.
0 Komentar

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sebuah langkah strategis untuk menjamin akses air bersih bagi seluruh lapisan masyarakat.

Raperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Karawang sebagai wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum yang sehat dan layak.

Ketua Pansus SPAM, Ahmad Sopyan, menegaskan pentingnya keberadaan regulasi ini sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan sistem air minum yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga:BERAT BANGET! Motor PCX Lagi Mode Dikunci Setang Digotong Komplotan Maling, Korbannya Warga BekasiDugaan Main Mata di Blok Migas Jetinegara, Kejaksaan Periksa Petinggi BUMD Kota Bekasi

“Air minum adalah kebutuhan pokok yang wajib dijamin oleh negara. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan seluruh masyarakat Karawang, baik di perkotaan maupun pedesaan memiliki akses terhadap air yang sehat, aman, dan terjangkau,” ujar Ahmad Sopyan, Jumat, (3/10)

Raperda SPAM ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari definisi dan ruang lingkup penyelenggaraan SPAM, kewenangan daerah, penyediaan sarana dan prasarana, peran pemerintah desa, pengawasan tarif dan iuran, hingga mekanisme partisipasi masyarakat.

Regulasi ini juga merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait penyediaan air minum.

Rapat finalisasi turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) PUPR Karawang, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum, serta bagian hukum dari Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Keterlibatan unsur teknis dan eksekutif ini memperkuat kualitas substansi Raperda, sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Ahmad Sopyan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Perumda Air Minum, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kelompok masyarakat dalam pengelolaan SPAM secara berkelanjutan.

“Raperda ini bukan hanya menegaskan kewajiban pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dan badan usaha dalam menjaga kelangsungan layanan air minum di Karawang,” tambahnya.

Setelah tahap finalisasi, Raperda ini dijadwalkan segera diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan, regulasi ini akan menjadi solusi atas persoalan distribusi dan kualitas air di Karawang, serta menjamin hak masyarakat terhadap air bersih yang adil, merata, dan berkesinambungan. (Siska/mhs)

0 Komentar