KOTA BEKASI- Bekasi Audit Watch (BAW) memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang memanggil serta memeriksa semua pihak terkait audit BPKP tahun 2020 mengenai PT Migas Kota Bekasi.
Audit BPKP memerintahkan PT Migas Kota Bekasi melakukan renegosiasi ulang dengan PT Foster Oil & Energy (FOE) terkait pengelolaan blok migas Jatinegara di Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.
Renegosiasi bertujuan merevisi perjanjian tidak sesuai perda, agar tercipta keseimbangan hak, kewajiban, serta transparansi. Posisi PT Migas Kota Bekasi lebih kuat sebagai mitra Pertamina.
Baca Juga:Yuk Intip Bocoran Tampilan dan Spesifikasi Mobil Listrik Mewah JAECOO J5 EV, Seharga Honda CR-V Loh!11 Pabrik Rakitan Motor Cikarang, 4 Di antaranya Favorit Kunjungan Pelajar
Audit BPKP berujung pada gugatan PT FOE hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, putusan MA memenangkan PT Migas Kota Bekasi sebagai pengelola penuh blok Jatinegara dan memberi hak untuk membatalkan kerja sama dengan PT FOE, termasuk menagih potensi kerugian (piutang) dari perjanjian sebelumnya.
“Kami mengapresiasi pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah elite pemerintahan dan petinggi PT Migas Kota Bekasi oleh Kejari Kota Bekasi yang berlangsung pada pekan kemarin. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Kota Bekasi melakukan penegakan hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota Bekasi, terutama terkait pengelolaan blok Migas Jatinegara oleh PT Migas Kota Bekasi,” ungkap Koordinator Bekasi Audit Watch, Fuad Adnan, Rabu (1/10).
Fuad menambahkan, sejumlah pihak yang diperiksa meliputi mantan Wali Kota, mantan Asda 3, Kabag Perekonomian, komisaris, serta direktur PT Migas Kota Bekasi. Mereka dinilai sebagai tokoh kunci sejak awal kerja sama pengelolaan blok migas dengan PT FOE.
Fuad menilai Kejari Kota Bekasi seharusnya juga menyelidiki potensi kerugian pasca putusan incraht MA tahun 2022. Putusan tersebut sebenarnya memberikan legal standing kuat bagi PT Migas Kota Bekasi, namun Direktur PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi diduga justru memilih jalur perdamaian (acte van dading) dengan PT FOE.
“Pilihan perdamaian dengan PT FOE ini jelas melanggar keputusan incraht MA, dan menyebabkan PT Migas Kota Bekasi berpotensi kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah. Kejari Kota Bekasi harus lebih jeli dan berani menyelidiki potensi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Fuad.