Uang Transferan Warga Bekasi ke Rekening Kas Daerah Kenapa Tidak Bisa Digunakan?

RKUD Bekasi
Fenomena unik baru-baru ini terjadi di Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga dan patungan mengirim uang recehan Rp5.000–Rp10.000 ke Rekening Kas Umum Daerah.
0 Komentar

KBEonline.id – Fenomena unik baru-baru ini terjadi di Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga dan aktivis melakukan aksi satir patungan mengirim uang recehan Rp5.000–Rp10.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di media sosial, bukti transfer itu ramai beredar dengan catatan nyeleneh seperti: “Bantu-bantu saja ya” atau “Naikkan PAD”. Meski nominalnya kecil, pesan yang dibawa jelas: sindiran pedas untuk pemerintah daerah yang dianggap lemah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ada pertanyaan besar yang muncul: apakah uang transferan itu bisa digunakan pemerintah daerah?

Jawabannya: tidak bisa.

Baca Juga:Karawang Tertua Peradaban, 5 Cara Menyelami Sejarah yang Tak Lekang WaktuBale Indung Rahayu, Destinasi Edukasi Budaya Sunda Cuma Ada di Purwakarta

Kenapa Uang Itu Tidak Bisa Dipakai?

Menurut aturan, setiap uang yang masuk ke kas daerah harus punya dasar hukum yang jelas. Bisa dari:

  1. Pajak daerah
  2. Retribusi
  3. Hibah resmi
  4. Atau sumber lain yang diatur undang-undang

Jika tidak ada regulasi yang mengatur, maka uang yang masuk hanya tercatat sebagai setoran. Artinya, dana itu sah masuk ke RKUD, tapi tidak bisa dibelanjakan untuk kepentingan daerah.

Plt Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan etiap keuangan yang masuk ke negara dan tidak ada dasar hukumnya tidak dapat digunakan untuk kepentingan negara. Jadi harus ada dasar hukumnya.

Pelajaran Penting dari Aksi Satir Ini

Meski recehan itu tidak bisa dipakai, aksi warga Bekasi menyampaikan pesan penting yang tetap relevan:

1. Transparansi Keuangan Daerah itu Vital

Publik ingin tahu bagaimana uang daerah dikelola, apalagi ketika dana transfer pusat berkurang.

2. PAD Bukan Sekadar Target di Kertas

Kabupaten Bekasi punya potensi besar dari industri, perumahan, hingga jasa. Menurunkan target PAD di tengah defisit malah membuat publik kecewa.

3. Protes Kreatif Bisa Lebih Didengar

Daripada demo jalanan, aksi transfer recehan jadi simbol satir yang menyentil pemerintah dan viral di media sosial.

4. Regulasi Adalah Batasan

Baca Juga:Bupati Purwakarta Minta MBG Sehat & Higenis, Perkuat SDM untuk Menopang Program PresidenBangun Harapan Baru, Warga Binaan Ikuti Program Rehabilitasi

Walaupun niat warga baik, aturan negara tidak memungkinkan dana pribadi langsung dipakai tanpa payung hukum. Ini menjaga agar keuangan daerah tidak disalahgunakan.

Aksi satir Bekasi mengajarkan bahwa uang publik tidak bisa dikelola asal-asalan. Transparansi, regulasi, dan keseriusan menggali PAD adalah kunci agar daerah tidak selalu bergantung pada pusat.

0 Komentar