KOTA BEKASI- Beredar surat pemanggilan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri terhadap Dwi Setyowati alias Wiwik Hargono, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Surat tersebut bernomor: B/5462/IX/RES.1.9./2025/Ditipidum, dengan perihal permintaan keterangan tambahan, ditandatangani Kombes Hady Poerwanto tertanggal 29 September 2025.
Dalam isi surat disebutkan bahwa Dwi Setyowati diminta hadir untuk dimintai keterangan tambahan terkait dugaan penggunaan identitas ganda, pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta. Surat itu ditujukan kepada kuasa hukum, Maksum Alfariz.
“Bareskrim Polri akan memanggil kembali, atas nama Dwi Setyowati atau biasa disebut Wiwik Hargono, dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan,” demikian kutipan dalam surat pemanggilan tersebut.
Baca Juga:DPRD Karawang Finalisasi Raperda SPAM, Aturan yang Bisa Bikin Warga Paling Pelosok Teraliri AIr BersihBERAT BANGET! Motor PCX Lagi Mode Dikunci Setang Digotong Komplotan Maling, Korbannya Warga Bekasi
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya pada 21 November 2024 lalu. Penyelidikan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1323/VII/RES.1.9./2025/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2025.
Dittipidum mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta dugaan pelanggaran Pasal 66 dan Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Kasus ini disebut terjadi di Bekasi pada tahun 2022.
Nama Wiwik Hargono tidak asing bagi publik Bekasi. Sejak Tri Adhianto menjabat sebagai Plt. Wali Kota, ia aktif memimpin berbagai organisasi sosial dan kemasyarakatan.
Sejumlah organisasi yang dipimpin Wiwik diketahui dibiayai dari APBD Kota Bekasi maupun dana CSR Swasta. Di antaranya:
1. Ketua Jabar Bergerak Kota Bekasi (berganti nama Yayasan Bersinar – mengelola CSR)
2. Ketua KORMI Kota Bekasi periode 2022–2026 (APBD)
3. Duta Literasi Kota Bekasi (APBD)
4. Ketua Majelis Taklim Nurul Fathia (APBD)
5. Ketua TP PKK Kota Bekasi (APBD)
6. Ketua Dekranasda Kota Bekasi (APBD)
7. Bunda PAUD Kota Bekasi (APBD)
8. Ketua Forum Kota Bekasi Sehat (APBD)
Belum ada keterangan resmi dari pihak Wiwik Hargono maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait beredarnya surat pemanggilan Bareskrim tersebut. (bbs/mhs)