KABUPATEN BEKASI- Usai heboh berita sejumlah warga dan aktivis di Kabupaten bekasi melakukan aksi satir patungan mengirim uang recehan Rp5.000–Rp10.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kini giliaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan surat edaran untuk mendorong ASN dan warga berdonasi Rp1.000 per hari. Surat edaran itu diterbitkan pada 1 Oktober 2025.
Surat edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) disebut berlandaskan semangat gotong royong dan nilai silih asah, silih asih, silih asuh. Di sisi lain, di media sosial, bukti transfer warga di kabupaten Bekasi ramai beredar dengan catatan nyeleneh seperti: “Bantu-bantu saja ya” atau “Naikkan PAD”. Meski nominalnya kecil, pesan yang dibawa jelas: sindiran pedas untuk pemerintah daerah yang dianggap lemah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, gerakan yang diinstruksikan oleh Dedi Mulyadi itu diklaim untuk membantu kebutuhan masyarakat secara darurat dan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga:Mencontoh Karawang, Pemkot Bekasi Larang Truk Tanah Melintas di Jalanan Selama Subuh sampai Tengah MalamFestival Pop Singer HAPMI Jabar di Karawang Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah Lomba
“Melalui gerakan ini, setiap ASN, pelajar, dan masyarakat diimbau untuk menyisihkan Rp1.000,- per hari sebagai wujud kesetiakawanan dan sukarela sosial,” bunyi surat edaran tersebut. Prinsip pelaksanaannya adalah dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa,” kata Dedi.
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi nantinya dilakukan pengelola setempat. Pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana.
Dana disalurkan khusus untuk pendidikan dan kesehatan yang sifatnya darurat dan mendesak. Laporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing.
Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.Sehingga, KDM meminta Bupati dan Wali Kota sosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan kepada ASN, Non-ASN, instansi, siswa, dan masyarakat serta mengawasi pelaksanaan agar berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Adi Komar mengatakan dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.