KBEOnline.id – Mengawali bulan Oktober menuju akhir tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan baru terkait mekanisme jual beli HP bekas di Indonesia. Regulasi ini disebut memiliki konsep yang mirip dengan sistem balik nama kendaraan bermotor bekas, di mana setiap perangkat yang berpindah tangan akan melalui prosedur verifikasi agar lebih jelas status legalitasnya.
Alasan Komdigi Rancang Aturan Baru
Maraknya kasus pencurian ponsel dan peredaran IMEI ilegal menjadi faktor utama digagasnya wacana ini. Dengan hadirnya mekanisme resmi, transaksi ponsel second diharapkan lebih aman, sekaligus mengurangi peluang peredaran HP black market yang kerap merugikan konsumen.
Menurut laporan CNBC Indonesia, wacana ini dijelaskan oleh Adis Alifiawan, perwakilan Komdigi. Ia menekankan bahwa layanan ini nantinya bersifat opsional, bukan kewajiban mutlak seperti registrasi kartu prabayar. Artinya, pembeli atau penjual bisa memilih untuk memanfaatkannya demi keamanan tambahan, tanpa merasa terbebani aturan baru.
Baca Juga:Komdigi Bekukan Izin TikTok di Indonesia, Nasib Pengguna Bagaimana?Mengaku Belum Tertangkap, Bjorka Sebut Dirinya Retas Situs Badan Gizi Nasional
Manfaat Aturan Jual Beli HP Bekas
Adis menyebut terdapat sedikitnya enam manfaat dari layanan yang tengah dipersiapkan Komdigi, antara lain:
- Memberikan perlindungan konsumen dari risiko membeli HP curian.
- Menurunkan nilai ekonomis ponsel hasil kejahatan yang dijual di marketplace.
- Menekan angka kriminalitas, termasuk aksi perampasan ponsel.
- Membatasi peredaran perangkat ilegal di pasar Indonesia.
- Menjaga stabilitas ekosistem digital nasional.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi HP bekas yang lebih aman.
Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang dapat melindungi masyarakat, sekaligus menciptakan iklim jual beli ponsel bekas yang lebih sehat. Meski masih dalam tahap penggodokan, aturan ini digadang-gadang bakal menjadi langkah penting dalam meningkatkan keamanan digital di Indonesia.
(*)