KBEOnline.id – Siapa sangka, izin operasional TikTok di Indonesia resmi dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski demikian, aplikasi populer tersebut hingga kini masih bisa digunakan seperti biasa tanpa ada gangguan akses maupun pembatasan fitur.
Alasan Pembekuan Izin TikTok
Mengutip laporan Tempo, status pembekuan izin TikTok berlaku sejak Jumat, 3 Oktober 2025. Pembekuan ini terkait dengan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd yang saat ini berstatus non-aktif.
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, meski TDPSE TikTok dibekukan, layanan tetap bisa digunakan oleh masyarakat. Artinya, TikTok masih beroperasi normal di Indonesia walau status perizinannya sedang bermasalah.
Baca Juga:Mengaku Belum Tertangkap, Bjorka Sebut Dirinya Retas Situs Badan Gizi NasionalSelama Ini Diduga Bule, Hacker Bjorka Rupanya Pemuda Asal Sulawesi
Dua Faktor Utama di Balik Pembekuan
Ada dua alasan utama yang melatarbelakangi keputusan Komdigi:
1. Tidak Memberikan Data yang Diminta
TikTok disebut gagal memenuhi permintaan data resmi dari Komdigi. Data yang dimaksud mencakup aktivitas platform, termasuk traffic dan detail transaksi pengguna.
2. Dugaan Monetisasi Terkait Judi Online
Komdigi juga menemukan indikasi monetisasi live streaming di TikTok yang berkaitan dengan praktik judi online. Dugaan ini mencuat setelah aksi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025, di mana sejumlah aktivitas gift dan transaksi mencurigakan tidak dapat dijelaskan secara transparan oleh pihak TikTok.
Bagaimana Nasib TikTok di Indonesia?
Meski izin dibekukan, pengguna di Indonesia masih bisa mengakses TikTok untuk membuat konten, menonton video, hingga melakukan live streaming. Namun, status non-aktif sebagai PSE terdaftar membuat posisi TikTok di Indonesia kini berada di area abu-abu.
Jika TikTok tidak segera memberikan klarifikasi data yang diminta pemerintah dan menyelesaikan masalah monetisasi, bukan tidak mungkin ke depannya platform ini bisa menghadapi sanksi yang lebih berat, termasuk pemblokiran permanen.
Dengan pengguna aktif yang mencapai puluhan juta orang di Indonesia, keputusan akhir mengenai izin TikTok dipastikan akan sangat berdampak pada ekosistem kreator digital dan industri konten lokal.
(*)