Nestlé Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPJPH, Bantu 5.000 UMKM di Indonesia Sertifikasi Halal

Nestlé Indonesia
Nestlé Indonesia bersama BPJPH menandatangani MoU untuk percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
0 Komentar

KBEonline.id – Nestlé Indonesia bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendorong inklusivitas ekonomi melalui percepatan sertifikasi halal bagi UMKM. Kolaborasi ini dilaksanakan dalam rangkaian kunjungan resmi Wakil Presiden Swiss yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Federal sekaligus Kepala Departemen Ekonomi, Pendidikan, dan Riset H.E. Guy Parmelin, yang turut hadir menyaksikan seremoni penandatanganan dalam mempertegas hubungan bilateral Indonesia–Swiss dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Jakarta.

Wakil Presiden Swiss yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Federal sekaligus Kepala Departemen Ekonomi, Pendidikan, dan Riset H.E. Guy Parmelin menyampaikan, “Penandatanganan nota kesepahaman hari ini menunjukkan komitmen jangka panjang Nestlé Indonesia sebagai salah satu investor Swiss terpenting di Indonesia. Selama lebih dari 50 tahun beroperasi, Nestlé tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga membuka ribuan lapangan kerja, bermitra erat dengan petani lokal, dan memperkuat rantai pasok makanan di Indonesia. Hal ini menjadi contoh nyata kemitraan yang andal dan berkelanjutan antara Swiss dan Indonesia. Saya berharap nota kesepahaman ini dapat segera diwujudkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai wujud kolaborasi kedua negara.”

Data BPJPH mencatat 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil, baru sekitar 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal sedangkan 93% konsumen menempatkan produk halal sebagai prioritas utama. Melihat hal tersebut, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang tersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024. Melalui kerja sama dengan BPJPH, Nestlé Indonesia berkomitmen mempercepat sertifikasi halal bagi 5.000 UMKM melalui dukungan teknis dan pengembangan usaha, serta pemenuhan persyaratan. Inisiatif ini merupakan wujud kontribusi Nestlé Indonesia dalam mendukung rencana BPJPH untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha tersertifikasi halal di Indonesia.

Baca Juga:Apa Benar Jalan Lamaran Jadi Tempat Raden Kian Santang Melamar Istrinya?Bagaimana Kalau Bulan Ada Dua di Karawang, Benarkah Sanggabuana Bisa Bersalju?

Kepala BPJPH, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom, MMT menuturkan, “Pemerintah berkomitmen memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM agar mereka semakin berdaya saing, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di kancah global. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta, sangat penting dalam mempercepat terwujudnya ekosistem halal di Indonesia. Kami mengapresiasi langkah Nestlé Indonesia yang tidak hanya konsisten menerapkan standar halal pada seluruh produknya, tetapi juga turut berinisiatif memfasilitasi ribuan UMKM di sekitar daerah operasionalnya untuk memperoleh sertifikasi halal. Kolaborasi seperti ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sekaligus mendorong Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.”

0 Komentar