KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengumumkan pembukaan seleksi terbuka untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mengisi jabatan strategis Sekretaris Daerah yang saat ini lowong. Panitia seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tinggi.
“Seleksi ini kami laksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme agar menghasilkan pejabat terbaik bagi Kabupaten Bekasi,” kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Sekretaris Daerah, Prof. Mohammad Mulyadi, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga:Beredar Kabar Istri Wali Kota Bekasi Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemalsuan IdentitasDPRD Karawang Finalisasi Raperda SPAM, Aturan yang Bisa Bikin Warga Paling Pelosok Teraliri AIr Bersih
Ia menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran sentral dalam menggerakkan birokrasi pemerintahan daerah. Karena itu, calon yang terpilih harus memiliki rekam jejak jabatan yang kuat, integritas tinggi, serta kemampuan teknis dan manajerial yang mumpuni. Posisi ini diharapkan mampu menjembatani kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat secara langsung.
“Sekretaris Daerah adalah motor penggerak birokrasi, sehingga yang terpilih harus benar-benar memenuhi standar kompetensi, berintegritas, dan memiliki dedikasi penuh untuk kemajuan Kabupaten Bekasi,” kata Profesor Riset Bidang Sosiologi Politik dan Senior Researcher di Badan Riset dan Inovasi Nasional RI (BRIN RI) ini.
Mohammad Mulyadi, menyampaikan proses seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Ia juga menambahkan dasar hukum lain berupa Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, seleksi ini dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pengumuman resmi, panitia seleksi menyebutkan bahwa kesempatan ini terbuka bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Peserta yang berminat wajib memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, kepangkatan, pengalaman jabatan, serta integritas yang baik sesuai aturan.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id mulai tanggal 3 hingga 17 Oktober 2025. Semua dokumen administrasi wajib diunggah dengan format yang ditentukan dan menjadi syarat mutlak keikutsertaan,” tutur pendiri Pamong Indonesia Satu (PIS) ini.