KABUPATEN BEKASI- Bantuan terhadap pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bekasi terancam tidak terealisasi. Pasalnya, hingga kini peraturan bupati yang mengatur teknis penyaluran banuan itu tak kunjung diterbitkan.
Bantuan kepada ponpes ini telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Fasilitasi itu berbentuk bantuan yang diberikan kepada pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pesantren.
Tujuannya agar pesantren dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana, baik pendidikan maupun penunjang di pesantren.
Baca Juga:Kalian Wajib Tahu, Pengembang Perumahan di Karawang Harus Pusatkan Lahan Fasum-Fasos di Satu TitikDuta GenRe Ujung Tombak Kampanye Setop Pernikahan Dini, Seks Bebas hingga Perangi Narkotika kepada Remaja
Selain itu, sarana bagi sumber daya manusia di pesantren serta sarana dan prasarana peribadatan. Sebagai tindak lanjut, perlu peraturan bupati yang mengatur tentang teknis penyaluran fasilitasi. Namun, sejak perda diterbitkan dua tahun lalu, amanat terkait fasilitasi itu rupanya tak kunjung terealisasi.
”Perda ini sudah sejak awal menjadi inisiasi dari teman-teman ponpes yang digawangi bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Dari sejak awal pembentukan, revisi hingga paripurna, kami turut terlibat. Sekarang sudah ditetapkan tapi tindak lanjutnya belum ada. Maka dari itu, kami mendesak agar perbupnya segera diterbitkan,” kata Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bekasi Suryadi Zaini, Jumat, 3 Oktober 2025.
Oleh karena itu, setelah komposisi pimpinan daerah ideal, dia berharap perbup tentang fasilitasi pesantren ini bisa direalisasikan. Suryadi mengatakan, ada sekitar 330 ponpes di Kabupaten Bekasi yang berharap fasilitasi itu dapat direalisasikan.
”Sekarang Bupati Ade sudah definitif, kami yakin perbup bisa segera lahir. Oleh karena, itu kami mengajak DPRD untuk bersama-sama mendorong percepatan perbup ini agar bisa segera bermanfaat bagi pondok pesantren,” katanya.
Perbup merupakan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk membantu dan membina pesantren. Dengan demikian, Pemkab Bekasi dapat langsung bergerak menyalurkan fasilitasi maupun pembinaan pesantren.