Jelang Hari Santri Nasional 2025, Ratusan Ponpes di Bekasi Malah Terancam Batal Terima Dana Bantuan

Ist
Jelang pelaksanaan Hari Santri Nasional yang biasanya diperingati 22 Oktober, kabar kurang baik justru diterima oleh ratusan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI- Jelang pelaksanaan Hari Santri Nasional 2025 yang akan diperingati 22 Oktober, kabar kurang baik justru diterima oleh ratusan pondok pesantren di Kabupaten Bekasi.

Setelah bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipangkas dan dialihkan menjadi program beasiswa santri oleh Gubernur Dedi Mulyadi, kini bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pun terancam tak cair lantaran belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penyalurannya.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, terdapat 330 ponpes yang telah mengantongi izin operasional dan aktif menyelenggarakan kegiatan pendidikan keagamaan.

Baca Juga:Mayat Bayi Terbungkus Kain Putih Tergeletak di Samping Masjid Perumahan PDP Rengasdengklok, Ulah Siapa Ini?Mengunjungi Lagi Kampung Cilempung Karawang, Dulu Dicap Kampung Begal Berubah Jadi Kampung Batik

Namun seluruhnya belum bisa menerima bantuan daerah meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi, Suryadi Zaini, menyebut bahwa tanpa Perbup sebagai aturan pelaksana, seluruh ponpes di Bekasi berpotensi tidak menerima bantuan tahun ini.

“Sekarang Perdanya sudah ada, tapi tindak lanjutnya belum ada. Maka dari itu, kami mendesak agar Perbup-nya segera diterbitkan,” kata Suryadi kepada Cikarang Ekspres.

Suryadi menjelaskan, lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan hasil perjuangan panjang para pengurus ponpes di Bekasi selama bertahun-tahun dan berganti kepemimpinan daerah. Perda ini, kata dia, menjadi landasan untuk meningkatkan sarana, prasarana, serta kegiatan pendidikan dan dakwah pesantren.

“Ini sangat ditunggu para kiai, pimpinan pesantren, dan santri. Sekarang Bupati Ade sudah definitif, kami harap Perbup bisa segera lahir,” ujarnya.

Dari 330 ponpes yang beroperasi, tidak semua memiliki fasilitas memadai. Karena itu, FPP berharap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang segera menetapkan Perbup agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam menyalurkan bantuan dan pembinaan bagi pesantren.

“Kalau Perbup sudah ada, pemerintah daerah punya pijakan hukum yang kuat. Maka bantuan, pembinaan, dan program bisa langsung diarahkan ke pondok pesantren,” terang Suryadi.

Baca Juga:Presiden Prabowo Serius Bangun Pengolahan Sampah Jadi Tenaga Listrik di Bekasi, KLH Kunjungi TPA BurangkengDedi Mulyadi Perintahkan ASN Donasi Rp 1 Ribu Per Hari Usai Heboh Warga Bekasi Ramai-ramai TF ke Kas Daerah

Ia juga berharap pemerintah daerah memberikan bantuan operasional bagi santri setiap semester sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Nominalnya bisa disesuaikan, tapi prinsipnya ini bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pendidikan pesantren,” tuturnya.

0 Komentar