“Sekretaris Daerah adalah motor penggerak birokrasi, sehingga yang terpilih harus benar-benar memenuhi standar kompetensi, berintegritas, dan memiliki dedikasi penuh untuk kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, calon Sekda ideal harus memiliki rekam jejak jabatan yang kuat, integritas tinggi, serta kemampuan teknis dan manajerial yang mumpuni. Posisi ini juga diharapkan mampu menjembatani kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Dasar Hukum dan Mekanisme Seleksi
Mulyadi menjelaskan, proses seleksi mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Baca Juga:Murah, Enak, Dekat Rumah: Jelajah Kuliner Nyata Sekitar CKM KarawangBuka 24 Jam, Apa Saja Layanan yang Ditawarkan K24 Telukjambe di Perumnas Karawang?
Dengan dasar tersebut, Mulyadi memastikan seluruh proses seleksi sah secara hukum dan mengikat.“Proses seleksi ini dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Iky)
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera menggelar open bidding atau lelang jabatan untuk posisi strategis tersebut pada Oktober 2025.
“Perkiraan untuk penetapan sekda definitif, insyaallah tahun ini selesai. Kami secepatnya akan dorong, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada kbeonline.id Senin (15/9).
Menurutnya, saat ini sudah ada empat pejabat eselon II yang menyatakan kesiapan mengikuti proses seleksi. Open bidding juga terbuka bagi seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bekasi.
Seperti diketahui, Keempat nama tersebut yakni Ani Gustini (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bekasi), Carinda (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Hasan Basri (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah), serta Endin (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Ade menegaskan, kriteria sekda bukan hanya soal kepangkatan, melainkan juga kemampuan memonitor dan mendorong kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yang terpenting adalah kebijakan yang diperlukan masyarakat, terutama di bidang kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Sekda harus bisa mengawasi pelayanan birokrasi, karena jumlah masyarakat Kabupaten Bekasi sangat banyak,” jelasnya.