Ponpes di Bekasi Gigit Jari, Bantuan Daerah Tersendat karena Perbup Belum Terbit

Ilustrasi Bantuan Daerah
Ponpes di Bekasi Gigit Jari, Bantuan Daerah Tersendat karena Perbup Belum Terbit. (freepik)
0 Komentar

KBEonline.id – Ratusan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bekasi kini harus kembali bersabar. Setelah bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipangkas dan dialihkan menjadi program beasiswa santri oleh Gubernur Dedi Mulyadi, kini bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pun terancam tak cair lantaran belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penyalurannya.

Berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, terdapat 330 ponpes yang telah mengantongi izin operasional dan aktif menyelenggarakan kegiatan pendidikan keagamaan. Namun seluruhnya belum bisa menerima bantuan daerah meski sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi, Suryadi Zaini, menyebut bahwa tanpa Perbup sebagai aturan pelaksana, seluruh ponpes di Bekasi berpotensi tidak menerima bantuan tahun ini.

Baca Juga:Berlangsung dengan Khidmat, Kapolres Beserta PJU Polres Karawang Hadiri HUT TNI ke-80 di Kodim 0604 KarawangSetengah UMKM Kuliner di Bekasi Belum Halal, Begini Penjelasannya

“Sekarang Perdanya sudah ada, tapi tindak lanjutnya belum ada. Maka dari itu, kami mendesak agar Perbup-nya segera diterbitkan,” kata Suryadi kepada Cikarang Ekspres.

Suryadi menjelaskan, lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan hasil perjuangan panjang para pengurus ponpes di Bekasi selama bertahun-tahun dan berganti kepemimpinan daerah. Perda ini, kata dia, menjadi landasan untuk meningkatkan sarana, prasarana, serta kegiatan pendidikan dan dakwah pesantren.

“Ini sangat ditunggu para kiai, pimpinan pesantren, dan santri. Sekarang Bupati Ade sudah definitif, kami harap Perbup bisa segera lahir,” ujarnya.

Dari 330 ponpes yang beroperasi, tidak semua memiliki fasilitas memadai. Karena itu, FPP berharap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang segera menetapkan Perbup agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam menyalurkan bantuan dan pembinaan bagi pesantren.

“Kalau Perbup sudah ada, pemerintah daerah punya pijakan hukum yang kuat. Maka bantuan, pembinaan, dan program bisa langsung diarahkan ke pondok pesantren,” terang Suryadi.

Ia juga berharap pemerintah daerah memberikan bantuan operasional bagi santri setiap semester sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Nominalnya bisa disesuaikan, tapi prinsipnya ini bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pendidikan pesantren,” tuturnya.

Baca Juga:Naik Tipis, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sebelum Investasi'Door to door', Katar Sukadami Cikarang Selatan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, mengatakan pihak legislatif menunggu langkah pemerintah daerah dalam menerbitkan Perbup tersebut. Menurutnya, pesantren memiliki peran penting bukan hanya dalam pendidikan agama, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat dan pembentukan karakter generasi muda.

0 Komentar