KBEonline.id – Meski aturan sertifikasi halal sudah berjalan hampir satu dekade, ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner di Kabupaten Bekasi masih belum mengantongi sertifikat halal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto, mengungkapkan di wilayahnya terdapat sekitar 16 ribu pelaku UMKM, dan sekitar 75 persen di antaranya bergerak di bidang kuliner.
“Dari jumlah itu, kurang dari setengah yang sudah bersertifikat halal. Artinya masih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memilikinya,” kata Agus Dwi Riyanto kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Naik Tipis, Cek Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sebelum Investasi'Door to door', Katar Sukadami Cikarang Selatan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Menurutnya, pemerintah daerah terus mendorong para pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Salah satu kendala utama bukan pada biaya, melainkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.
“Sebetulnya nggak ada kendala besar. Cuma memang masih banyak yang belum paham. Makanya kalau saya turun ke kecamatan, desa, atau komunitas UMKM baru, kami selalu ingatkan pentingnya legalitas seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal,” ujarnya.
Agus menjelaskan, saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi untuk memperpanjang pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang digulirkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kalau reguler itu pasti dikenakan biaya. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Kemenag agar program halal gratis ini bisa diperpanjang. Tahun ini programnya berakhir sekitar Oktober atau November,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar syarat administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing produk lokal.
“Bagi konsumen, mereka akan merasa aman terhadap produk yang dikonsumsi. Sedangkan bagi produsen, sertifikasi halal menjadi nilai tambah dan standar kualitas produk,” imbuhnya.
Dengan adanya dorongan pemerintah dan sosialisasi yang terus dilakukan, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Bekasi yang memahami pentingnya sertifikasi halal serta segera mengurusnya demi meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen. (Iky)