KBEonline.id – Bakal kumpulkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian, menegaskan pentingnya pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang terbuka, aman, dan ramah bagi anak. Hal itu sejalan dengan program pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, Senin (6/10/2025).
Menurut H. Sopian, pesantren memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendidik dan membina santri, tetapi juga memastikan hak-hak mereka terlindungi.
“Pesantren harus menjadi tempat belajar yang terbuka, mendidik dengan penuh keikhlasan, tanpa kekerasan dan bullying. Kemenag tidak akan diam. Kami akan terus menguatkan komitmen ini,” ujarnya di Karawang.
Baca Juga:Sikapi Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Bupati Aep Perketat Evaluasi Kinerja ASNMisteri Sosok Sukarno di Cidomba Karawang, Hidup Kembali dengan Ilmu Rawarontek?
Sebagai langkah konkret, Kemenag Karawang berencana mengumpulkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren dalam waktu dekat. Selain ajang silaturahmi, forum ini juga akan menjadi wadah diskusi membahas penguatan regulasi, sistem pendidikan, dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Program Pesantren Ramah Anak bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan. Regulasi ini menegaskan tiga tujuan utama:
• Memberikan perlindungan maksimal bagi anak di lingkungan pesantren.
• Mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh santri.
• Mencegah serta menangani kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pesantren.
Peta jalan tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah, penciptaan lingkungan yang mendukung dan melindungi, hingga mekanisme pelaporan ramah anak seperti penyediaan kotak aduan.
Kemenag Karawang menekankan bahwa pesantren harus menjadi ruang belajar yang bersih, sehat, hijau, inklusif, dan menyenangkan, serta bebas dari rokok, miras, dan Napza.
Sebagai garda terdepan, para pengajar di pesantren memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan nilai-nilai ramah anak. Dalam panduan Kemenag, terdapat sepuluh kemampuan ideal yang harus dimiliki ustadz dan ustadzah, di antaranya:
• Menjadi teladan sikap Islami dan berkomitmen terhadap pendidikan agama.
• Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi santri secara fisik dan emosional.
Baca Juga:Bukan Boongan, Ada Sosok Berkaki Panjang di Underpass Gonggo KarawangJangan Mendekat, Kaburlah Jika Bertemu Penjual Garam di TPU Sadamalun Karawang
• Menerapkan metode pembelajaran kreatif dan interaktif yang mendorong partisipasi santri.