KBEonline.id- Pemerintah Daerah terus berupaya memperbaiki sistem pelayanan publik. Satu diantara nya dengan memperbaiki pelayanan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bekasi.
Pj Sekda Bekasi, Ida Farida menekankan seluruh petugas pelayanan melaksanakan pelayanan perizinan terpadu di tempat yang sudah ditentukan.
“Jadi semua perangkat daerah perwakilannya yang kompeten, yang mempuni semua bertugas pada DPMPTSP dengan standar operasional prosedur yang jelas. Lakukan pelayanan yang baik, transparan dan jelas kalau dokumen itu tidak lengkap hari itu juga dikembalikan ke si pemohon,” kata Ida usai monitoring ke DPMPTSP, senin (6/10/25).
Baca Juga:FDC Dental Clinic Perumnas Hadir Bukan Cuma Tempat Tambal Gigi, Tapi Solusi Buat Semua Masalah Senyum KamuBola Api Pinggir Tol Cipali Itu Banaspati, Pertanda Bakal Ada Musibah Besar?
Ia menegaskan, fungsi ASN merupakan pelayan masyarakat dengan menjaga integritas. Dikatakan Ida, jangan sampai pelayanan publik ini ‘layanan satu pintu jendelanya banyak’.
” Jadi tidak adalagi layanan-layanan perizinan loket-loket nya ada di masing-masing perangkat daerah. Jadi bukan lagi pelayanan satu pintu jendela banyak dan ini tidak boleh ada lagi. Tidak ada istilah kalau cepat kenapa di perlambat. Yang terbaik adalah lebih cepat lebih bagus, terukur, terstandar dan semuanya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim mengatakan, kondisi saat ini loket-loket masih banyak yang kosong. Namun ia mengaku sebelumnya sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait.
” Sementara disini yang memang stanby baru sementara DPMPTS saja. Dan itu akan kita kumpulkan kembali dan sudah di informasikan juga oleh ibu pj sekda karena seharusnya hari ini harus standby di sini semua. Nanti kita juga akan mengirimkan surat ke masing-masing dinas untuk mendatangkan staff yang memeng mengurusi urusan perizinan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, semua dinas teknis terkait harus ada perwakilan di loket-loket yang sudah di sediakan. dinas kesehatan, pendidikan, cipta karya dan tata ruang, dishub, disperkimtan. ” Intinya mereka (pemohon,red) yang memang membutuhkan izin-izin yang memang ada kajian teknis nya, DLH dan Dishub salah satunya,” tandasnya. (mil)