Website Jababeka Residence Diretas Jadi Situs Judi Online, Ternyata Senasib Pusat Data Nasional Cikarang

Jababeka
Situs resmi jababeka Residence didiuga mengalami peretasan.
0 Komentar

KBE.Online.id, CIKARANG – Jababeka Residence, situs properti ternama di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga mengalami peretasan. Tampilan situs berubah menjadi promosi iklan judi online yaikni PLNTogel.

Apalagi yang bikin ironis adalah Jababeka telah ditunjuk Komdigi RI sebagai pusat data nasional (PDN).

Usut punya usut, PDN di kawasan industri Jababeka Cikarang juga diduga bermasalah dengan menyeret dua tersangka pejabat Komdigi RI.

Baca Juga:Patra Lestari Sukses, Program Pertamina Patra Niaga RJBB FT Cikampek Panen Sayur Organik dan Resmikan SPAMPertamina Patra Niaga Regional JBB Daur Ulang Sampah Jadi Lebih Bernilai, Ini Hasilnya…

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Pengungkapan kasus korupsi penyelenggaraan PDNS bermula dari munculnya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) berupa ransomware pada Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan Semuel dan dua mantan pejabat Kominfo lainnya bekerja sama dalam mengatur pelaksanaan kegiatan PDNS pada 2019. “Pembentukan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018,” ujar Safrianto dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Perpres, seharusnya yang dibangun adalah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta sebagai infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Nasional. Dengan dibentuknya PDNS, maka pemerintah justru menjadi bergantung pada perusahaan swasta. PDN merupakan sekumpulan pusat data yang difungsikan melalui sistem bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah serta saling terhubung.

Menurut bunyi Pasal 27 ayat (5) Perpres tersebut, diketahui bahwa “Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat data instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.”

Pada tahap awal PDN berstandar global Tier-IV akan dibangun pada empat lokasi, yakni di wilayah Jabodetabek, Batam, Labuan Bajo, dan Balikpapan. Tahap pertama pembangunan PDN dilakukan di Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada tahap pertama pembangunan PDN juga dilakukan dengan proses penyiapan lahan di Nongsa Digital Park Batam, Kepulauan Riau.

0 Komentar