KBEonline.id- Warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan keterlambatan pencairan uang bau atau kompensasi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Dana kompensasi yang seharusnya diterima rutin setiap enam bulan sekali, hingga Oktober 2025 belum juga diterima
Munah, salah satu warga Kampung Jati, menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut belum diterima sejak awal tahun 2025.
Baca Juga:Ada Peraturan di Bidang Pelayanan/Mekanisme Penerbitan STNK, Satlantas Polres Karawang Gencar SosialisasiIngin Kartu Keluarga dan KTP Cepat Jadi? Warga Kabupaten Bekasi Bisa Datang ke GPP AEON Deltamas
“Tahun ini belum ada kompensasi, hitungannya sudah 10 bulan. Kami sudah diminta aktifkan rekening, menyerahkan KTP dan KK, tapi sampai sekarang belum cair,” ungkap Munah.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anis, warga lainnya. Dirinya berharap agar dana kompensasi yang telah lama tertunda dapat segera dicairkan.
“Harusnya kan per enam bulan cair. Telat sebulan oke lah, tapi ini sudah 10 bulan Bang,” keluhnya.
Kepala Desa Burangkeng, Nemin mengatakan, uang kompensasi hingga tanggal 7 Oktober 2025 belum juga di proses Pemkab Bekasi. Ia pun meminta ke pada warga burangkeng menunggu hingga, Jumat 10 Oktober 2025.
” Jika tidak ada kepastian, saya tidak bisa menahan lagi kalau warga akan melakukan aksi demo ke Pemkab Bekasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya usulan penambahan jumlah kuota penerima pada tahun 2025. “Total penerima yang diusulkan pada tahun ini bertambah menjadi 4.100 Kepala Keluarga (KK),” kata kata Mansyur.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.800 KK akan menerima kompensasi dengan besaran Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya sebanyak 1.300 KK akan mendapatkan kompensasi untuk pengangkutan sampah sebesar Rp15 ribu per bulan.
Baca Juga:Sadisnya Heryanto, Mencekik Dina Sampai Tak Bernyawa Kemudian MenggaulinyaHarga Rumah Second di Kawasan Industri Cikarang, Harganya Cuman 250 Juta
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kompensasi yang akan diterima adalah sebesar Rp15 ribu per bulan,” kata dia.
Ia juga menyebutkan bahwa seluruh penerima manfaat diwajibkan melengkapi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Disisi lain, dokumen calon penerima yang baru diusulkan dalam daftar penerima manfaat kompensasi TPA Burangkeng, baru diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup pada September 2025. Hal ini turut memengaruhi proses pencairan dana.