“Karena ada desakan dari masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mempercepat proses pencairan kompensasi, terutama bagi penerima manfaat yang lama.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) penerima telah selesai dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana kompensasi tidak cair,” ujarnya.
Sedangkan kompensasi bagi penerima baru akan diberikan setelah kelengkapan dokumen mereka diverifikasi dan divalidasi Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Jika datanya sudah lengkap dan valid, maka proses pencairan bisa segera dilakukan.
Baca Juga:Ada Peraturan di Bidang Pelayanan/Mekanisme Penerbitan STNK, Satlantas Polres Karawang Gencar SosialisasiIngin Kartu Keluarga dan KTP Cepat Jadi? Warga Kabupaten Bekasi Bisa Datang ke GPP AEON Deltamas
“Jadi persoalan ini tidak hanya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Keuangan. Kami bekerja sama untuk segera menyelesaikan hal ini,” tutupnya.(mil)