KBEonline.id – Teganya Heryanto (27), pelaku pembunuhan menghabisi Dina Oktaviani (21) di rumahnya di daerah Purwakarta, dengan cara mencekik dan memperkosa.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga:8 Rekomendasi Tempat Nongkrong Asik di Bandung yang Memiliki Spot Foto Instagramable Keren!SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp235.000 Pagi Ini, Cuma Modal Main Game
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
“Korban dibawah ke rumah pelaku kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” kata Cep Wildan.
Menurut Cep Wildan, Tim Sanggabuana berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lebih lanjut Cep Wildan, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkasnya.