STNK Sepeda Motor Hilang, DPMD Karawang Ingatkan Desa Ciwaringin Soal Tertib Administrasi Aset

STNK Sepeda Motor Hilang.
Pemerintah Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, mengaku kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda PCX milik desa. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, mengaku kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda PCX milik desa. Motor tersebut merupakan kendaraan operasional yang dibeli menggunakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025.

Peristiwa ini terungkap saat pelaksanaan apel kendaraan operasional roda dua milik pemerintah desa se-Kabupaten Karawang, yang digelar di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kamis, 9 Oktober 2025.

Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Ciwaringin, Samin, membenarkan kabar tersebut. “Karena Pak Lurah banyak urusan, kemungkinan lupa naruh. Sehingga saat akan ada pemberkasan, STNK-nya belum ketemu,” ujarnya.

Baca Juga:Mayoritas SPPG di Bekasi Belum Bersertifikat, Dinkes: Masih Dalam ProsesDPMD Karawang Gelar Apel Kendaraan Operasional Desa se-Kabupaten Karawang, Ada Desa yang Belum Beli Motor

Samin mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melapor ke pihak kepolisian. “Hari Rabu kemarin kami sudah buat laporan kehilangan ke Polsek,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses pengurusan STNK baru sedang berjalan. “Kami sedang mengurus untuk pembuatan STNK yang baru, supaya kendaraan bisa tetap digunakan sesuai peruntukannya,” ucapnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, membenarkan adanya laporan kehilangan tersebut. “Tim verifikasi sudah melaporkan kejadian ini dan dituangkan dalam berita acara,” katanya.

Andri menegaskan bahwa STNK yang hilang harus segera diurus agar kendaraan dapat kembali digunakan secara legal. “Kami dari DPMD siap memfasilitasi pengurusannya, supaya prosesnya tidak berlarut-larut,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, apel kendaraan ini digelar untuk menertibkan administrasi dan pengelolaan aset desa, khususnya sepeda motor Honda PCX. “Sepeda motor ini dibeli dari DBH Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025 dan diperuntukkan sebagai kendaraan operasional desa,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bentuk verifikasi lapangan untuk mengetahui apakah desa telah melakukan pembelanjaan kendaraan sesuai rencana. “Belanja kendaraan kami serahkan ke desa, karena ini aset desa, bukan milik kabupaten,” jelasnya.

“Melalui apel ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan benar-benar dibeli, digunakan, dan dicatat secara administratif,” tegas Andri.

Baca Juga:5 Rekomendasi Road Run Favorit di Bandung, Cocok Buat Lari Santai Sambil Foto-foto Instagramable!Rekomendasi Restoran Favorit di Bandung, Ramah Anak Cocok Buat Liburan Singkat Sambil Ngopi!

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban administrasi aset desa. “Rencananya akan dilaksanakan minimal sekali dalam setahun, tentu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ucapnya.

0 Komentar