KBEonline.id – Dari Jembatan Merah Cikaobandung inilah tubuh yang sudah tak Bernyawa Dina Oktaviani Dilempar Heryanto.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua di area Jembatan Merah yang terletak Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, terkait kasus pembunuhan yang menimpa Dina Oktaviani (21), karyawan Alfamart Rest Area Kilometer 72.
Sebelumnya, olah TKP pertama telah dilakukan di rumah tersangka berinisial HR (27) yang berada di Desa Wanawali, Kecamatan Curug, Kabupaten Purwakarta. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.
Baca Juga:Orang Tua Heryanto Pelaku Pembunuh Dina Oktaviani: Anak Saya Baik Tak Pernah Berkeluh KesahSedang Cari Rumah di Bekasi? Ini Dia 10 Rekomendasi Perumahan Murah di Bekasi, Harga Mulai 300 Jutaan
HR diketahui menjabat sebagai kepala Alfamart Rest Area Kilometer 72, tempat korban bekerja. Ia kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa olah TKP kedua di Jembatan Merah ini untuk mengungkap peristiwa pembuangan jenazah korban.
“Hasil olah TKP yang kita lakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka, bahwa di Jembatan Merah ini terjadi pembuangan jenazah korban yang telah dimasukkan ke dalam kardus besar dan dililit lakban coklat,” jelasnya.
AKP Uyun menyebutkan, pembuangan jenazah tersebut dilakukan pada Minggu dini hari. “Berdasarkan keterangan tersangka, jenazah dimasukkan ke dalam dus lalu dibuang ke sungai pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025, sekitar pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, kata dia, lokasi pembuangan jenazah tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh HR. “Dalam fakta-fakta yang kami dapatkan, lokasi ini memang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata AKP Uyun.
Ia menambahkan, kawasan sekitar Jembatan Merah terbilang sepi pada malam hari, dengan arus Sungai Citarum yang cukup deras. Jarak dari rumah tersangka ke lokasi tersebut juga cukup jauh.
“Lumayan agak jauh jaraknya. Jika kondisi jalan sepi, waktu tempuh dari rumah tersangka ke Jembatan Merah ini sekitar 30 sampai 40 menit. Daerah ini memang sepi saat malam, dan arus sungai di sini cukup deras,” ucapnya.
Baca Juga:Diduga Ingin Bundir, Pria Lompat ke Sungai Citarum di Klari, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian KorbanDapatkan Hadiah Gratis Pemain OVR 90+ dan Bonus Langka dari Kode Redeem FC Mobile Hari Ini, 10 Oktober 2025
Terkait proses pembuangan jenazah, AKP Uyun menyebut bahwa HR tidak melakukannya sendiri. “Pembuangan ini dilakukan bersama teman-temannya. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka datang ke lokasi ini atas arahan dari tersangka,” paparnya.