KBEonline.id– Seorang buruh berinisial AR (27) diringkus Satnarkoba Polres Karawang, karena mengedarkan sabu seberat 33,65 gram. Barang bukti yang diamankan hasil penggeledahan di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025).
Penangkapan langsung dipimpinAKP M. Yusuf Bakhtiar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga:Jalan Santai PCNU Karawang: Yang Beruntung Bisa Berangkat Umroh GratisMengunjungi Mato Grosso, Jantung Hutan Amazon, Paru-paru Dunia yang Jadi Simbol Perlawanan pada Krisis Iklim
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Cep Wildan.
Menurut Cep Wildan, tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, yang merupakan buruh.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Cep Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Timnas Indonesia Punya Catatan Buruk Lawan Irak, Tapi Keajaiban Selalu Ada di Lapangan Hijau ‎Lengkap dan Murah! Ini Alasan Pustaka 2000 Jadi Langganan Warga Perumnas Karawang
Cep Wildan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.*