Menurut hasil penyelidikan, kata dia, lokasi pembuangan jenazah tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh HR. “Dalam fakta-fakta yang kami dapatkan, lokasi ini memang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata AKP Uyun.
Ia menambahkan, kawasan sekitar Jembatan Merah terbilang sepi pada malam hari, dengan arus Sungai Citarum yang cukup deras. Jarak dari rumah tersangka ke lokasi tersebut juga cukup jauh.
“Lumayan agak jauh jaraknya. Jika kondisi jalan sepi, waktu tempuh dari rumah tersangka ke Jembatan Merah ini sekitar 30 sampai 40 menit. Daerah ini memang sepi saat malam, dan arus sungai di sini cukup deras,” ucapnya.
Baca Juga:Kalimat Jay Idzes Jelang Laga Melawan Irak: Ini Kesempatan Kami untuk Memberikan Sesuatu pada MasyarakatBuruh Pabrik di Ciampel Ini Nyambi Jadi Pengedar Edarkan Narkoba, Benda Ini yang Dijual
Terkait proses pembuangan jenazah, AKP Uyun menyebut bahwa HR tidak melakukannya sendiri. “Pembuangan ini dilakukan bersama teman-temannya. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka datang ke lokasi ini atas arahan dari tersangka,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih dalam kemungkinan keterlibatan rekan-rekan HR. “Terkait keterlibatan teman-teman HR, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” pungkasnya.
AKP Uyun menjelaskan, jenazah korban dibuang di wilayah hukum Polres Purwakarta, namun akhirnya ditemukan di wilayah Karawang. “Karena aliran sungai ini memang mengalir hingga ke daerah Karawang, jenazah ditemukan di Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” terang AKP Uyun.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan para saksi untuk mengungkap motif pembunuhan secara menyeluruh. ****