HR diketahui menjabat sebagai kepala Alfamart Rest Area Kilometer 72, tempat korban bekerja. Ia kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa olah TKP kedua di Jembatan Merah ini untuk mengungkap peristiwa pembuangan jenazah korban.
“Hasil olah TKP yang kita lakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka, bahwa di Jembatan Merah ini terjadi pembuangan jenazah korban yang telah dimasukkan ke dalam kardus besar dan dililit lakban coklat,” jelasnya.
Baca Juga:Inovasi Dosen Unimus Lolos Pendanaan Paten Nasional 2025: Bukti Kualitas Intelektual Kampus MuhammadiyahJam 1 Siang Ada Indonesia Menari di Park Mall Resinda Karawang, Hadiahnya Ratusan Juta
AKP Uyun menyebutkan, pembuangan jenazah tersebut dilakukan pada Minggu dini hari. “Berdasarkan keterangan tersangka, jenazah dimasukkan ke dalam dus lalu dibuang ke sungai pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025, sekitar pukul 00.00 WIB,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan, kata dia, lokasi pembuangan jenazah tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh HR. “Dalam fakta-fakta yang kami dapatkan, lokasi ini memang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata AKP Uyun.
Ia menambahkan, kawasan sekitar Jembatan Merah terbilang sepi pada malam hari, dengan arus Sungai Citarum yang cukup deras. Jarak dari rumah tersangka ke lokasi tersebut juga cukup jauh.
“Lumayan agak jauh jaraknya. Jika kondisi jalan sepi, waktu tempuh dari rumah tersangka ke Jembatan Merah ini sekitar 30 sampai 40 menit. Daerah ini memang sepi saat malam, dan arus sungai di sini cukup deras,” ucapnya.
Terkait proses pembuangan jenazah, AKP Uyun menyebut bahwa HR tidak melakukannya sendiri. “Pembuangan ini dilakukan bersama teman-temannya. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka datang ke lokasi ini atas arahan dari tersangka,” paparnya.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki lebih dalam kemungkinan keterlibatan rekan-rekan HR. “Terkait keterlibatan teman-teman HR, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” pungkasnya.
AKP Uyun menjelaskan, jenazah korban dibuang di wilayah hukum Polres Purwakarta, namun akhirnya ditemukan di wilayah Karawang. “Karena aliran sungai ini memang mengalir hingga ke daerah Karawang, jenazah ditemukan di Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang,” terang AKP Uyun.