7 Saksi Pembunuhan Dina Oktaviani Sudah Diperiksa, Opik dan Robi Bantu Heryanto Buang Jasad Korban

Jembatan tempat jasad Dina Oktaviani dibuang oleh Heryanto
Jembatan tempat jasad Dina Oktaviani dibuang oleh Heryanto. /Siska kbe
0 Komentar

KBEOnline.id, Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menimpa Dina Oktaviani (21), terus berproses di meja penyidikan Satreskrim Polres Purwakarta. Dua di antaranya adalah Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga turut membantu membuang jasad korban.

Saat ini, Korps Bhayangkara telah memeriksa tujuh saksi kunci kasus karyawan Alfamart di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang yang kehilangan nyawa di tangan atasannya sendiri, Heryanto (27).

Warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta itu resmi ditetapkan sebagai tersangka utama.

Baca Juga:Bongkar Jaringan Lintas Negara, Polisi Amankan Kurir Diupah Rp 100 Juta di Kawasan Industri Hyundai BekasiMusim Pancaroba, Warga Bekasi Harus Waspada DBD, Yuk Aktifkan Lagi 3 M

‎‎”Totalnnya, sejauh ini kami sudah meminta keterangan tujuh orang saksi. Ini akan terus berkembang agar terlihat konstruksi hukumnya secara maksimal,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun pada Senin 13 Oktober 2025.‎‎

Kasus ini bermula dari penemuan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa 7 Oktober 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan korban adalah karyawan minimarket bernama Dina Oktaviani.

‎Setelah dilakukan penyelidikan lintas wilayah, diketahui bahwa aksi pembunuhan terjadi di rumah tersangka di wilayah Purwakarta. Proses penyidikan pun dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.

‎‎”Kami sudah menetapkan satu tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Uyun.‎‎

Menurut hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya sebelum mengeksekusi Dina.

Dalam keadaan rumah kosong, pelaku memanggil korban, lalu diduga melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawanya. ‎‎Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu (5/10/2025) tengah malam.

‎Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga turut membantu membuang jasad korban.

Baca Juga:Diskominfo Purwakarta Raih Sertifikasi Internasional ISO 27001:2022, Ini 7 Manfaatnya…Kisah Sumiyati Nemu Uang Rp 6 Juta dan Konsumsi Makanan Buangan di Gunung Sampah TPAS Jalupang Karawang

‎‎”Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi,” ujar Uyun.‎‎

Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil olah TKP, berupa dokumen elektronik dan barang-barang milik korban yang sempat dibakar.

0 Komentar