Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara di Cikarang, 20 Kilogram Sabu-20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Jaringan Narkoba Lintas Negara di Cikarang.
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara di Cikarang, 20 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas negara Malaysia-Indonesia. Dalam operasi yang digelar di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, polisi berhasil menangkap dua kurir dan menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi.

“Tim menangkap dua pelaku sebagai kurir dengan menyita barang bukti 20 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Cikarang pada 7 Oktober 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Bupati Aep Lantik Pengurus Organisasi Perempuan, Tegaskan Komitmen terhadap Literasi-Pemberdayaan MasyarakatDeck on The Bunker: Kustom Cult Kulture – Brits Hotel Karawang Jadi Wadah Kolaborasi Komunitas Otomotif

“Dilakukan pemantauan selama beberapa hari, hingga akhirnya tim menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang diketahui bernama M. Yunus dan Muhammad Amin.Keduanya ditangkap di Jalan Cifest HiLL Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti sabu dan ekstasi yang sudah siap edar.

Menurut Eko, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku dijanjikan upah Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sedangkan rekannya, Muhammad Amin, mendapat bagian Rp50 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu otak utama jaringan dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lain. (Iky)

0 Komentar