Bongkar Jaringan Lintas Negara, Polisi Amankan Kurir Diupah Rp 100 Juta di Kawasan Industri Hyundai Bekasi

Narkoba
Penangkapan narkkba
0 Komentar

KBEOnline.id, CIKARANG – Gelombang pemberantasan narkotika terus digencarkan Polri.

Alhasil, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia-Indonesia.

Barang haram tersebut digagalkan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan meringkus dua pelaku bernam M. Yunus dan Muhammad Amin.

“Ya kami menangkap dua pelaku sebagai kurir dengan menyita barang bukti 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca Juga:Musim Pancaroba, Warga Bekasi Harus Waspada DBD, Yuk Aktifkan Lagi 3 MDiskominfo Purwakarta Raih Sertifikasi Internasional ISO 27001:2022, Ini 7 Manfaatnya…

Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapat informasi tentang adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.

“Dilakukan pemantauan selama beberapa hari, tim akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate atau kawasan Industri Hyundai,” ujarnya.

Anggota yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Pengungkapan jaringan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik sejak awal Oktober 2025,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung yang saat ini berstatus buron (DPO) untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang.

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah barang berhasil diantarkan. Sementara rekannya, Muhammad Amin mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta,” terangnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

0 Komentar