Uang Bau TPAS Burangkeng Rp 2 M Buat Warga Tinggal Nunggu Tekenan Bupati Ade Kunang

Ist
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (DLH) Kabupaten Bekasi menemukan 300 data yang dinilai bermasalah. Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
0 Komentar

KBEonline.id – Uang bau TPAS Burangkeng Rp 2 M buat warga tinggal nunggu tandatangan Bupati Bekasi Ade Kunang Kuswara. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (DLH) Kabupaten Bekasi menemukan 300 data yang dinilai bermasalah. Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebagaimana diketahui, sejumlah warga Kecamatan Setu yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sempat mengeluhkan karena uang kompensasi berupa ‘Uang Bau’ belum juga cair yang biasa diterima setiap enam bulan sekali. Namun hingga memasuki bulan Oktober ini belum juga cair.

“Kami masih melakukan pendataan. Kalau anggarannya mah sudah dialokasikan. Namun kami perlu pendataan yang diusulkan dari pemerintah Desa Burangkeng, dan juga ada sekitar 300 yang perlu dvalidasi,”kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, Senin (13/10/25).

Baca Juga:Tahun 2026 Pejabat di Pemkot Bekasi Disewakan Mobil Listrik, Walkot: Kendaraan Dinas Lama DijualKDM-Om Zein Hadiri Puncak 50 Tahun Indorama, Bos Perusahaan Purwakarta Ini Jadi Orang Terkaya Keempat RI

Mansyur menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh adanya usulan penambahan jumlah kuota penerima pada tahun 2025.

“Total penerima yang diusulkan pada tahun ini bertambah menjadi 4.100 Kepala Keluarga (KK),” katanya

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.800 KK akan menerima kompensasi dengan besaran Rp100 ribu per bulan, sementara sisanya sebanyak 1.300 KK akan mendapatkan kompensasi untuk pengangkutan sampah sebesar Rp15 ribu per bulan.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda), kompensasi yang akan diterima adalah sebesar Rp15 ribu per bulan,” kata dia.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh penerima manfaat diwajibkan melengkapi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Disisi lain, dokumen calon penerima yang baru diusulkan dalam daftar penerima manfaat kompensasi TPA Burangkeng, baru diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup pada September 2025. Hal ini turut memengaruhi proses pencairan dana.

“Karena ada desakan dari masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mempercepat proses pencairan kompensasi, terutama bagi penerima manfaat yang lama.

Baca Juga:7 Saksi Pembunuhan Dina Oktaviani Sudah Diperiksa, Opik dan Robi Bantu Heryanto Buang Jasad KorbanBongkar Jaringan Lintas Negara, Polisi Amankan Kurir Diupah Rp 100 Juta di Kawasan Industri Hyundai Bekasi

Saat ini, Surat Keputusan (SK) penerima telah selesai dibuat dan tinggal menunggu tanda tangan bupati sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dana kompensasi tidak cair,” ujarnya.

0 Komentar